Tarakan – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat H. Maksum (65) terus menjadi sorotan. Warga Jalan Bhayangkara RT 64, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat itu kini berstatus tersangka atas dugaan penyerobotan lahan.
Pihak keluarga menyatakan bahwa H. Maksum merupakan korban kriminalisasi dan menduga ada keterlibatan oknum mafia tanah dalam kasus tersebut.
“Berbuat tidak adil lebih memalukan daripada berbuat ketidakadilan,” ujar Radiyah Alawiyah, salah satu keluarga H. Maksum, menegaskan kekecewaannya.
Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bersikap objektif dan menegakkan keadilan secara transparan. Mereka meminta agar kasus ini ditangani secara profesional tanpa adanya intervensi pihak-pihak yang berkepentingan.
Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir dan menjadi perhatian masyarakat sekitar yang berharap penyelesaiannya dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.