Bulungan – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan berhasil mengungkap kasus kebakaran yang menewaskan satu orang warga di Jalan Semangka, Gang Merudung, RT 026 RW 010, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WITA.

Korban yang meninggal dunia diketahui bernama AH, warga setempat yang rumahnya turut dilalap api. Kejadian tersebut pertama kali dilaporkan oleh anak korban, NS, yang baru saja tiba dari Tarakan. Saat tiba di lokasi, NS mendapati rumah keluarganya sudah terbakar. Ia sempat menyelamatkan keponakannya dan mencari orang tuanya ke rumah sakit serta puskesmas terdekat. Namun, pihak medis menyatakan tidak menerima pasien dengan nama AH. Tak lama kemudian, tim pemadam kebakaran menemukan jenazah AH di lokasi kebakaran.
Berdasarkan keterangan saksi, api diduga berasal dari dapur rumah seorang warga bernama KH, yang bersebelahan dengan rumah korban. Kobaran api dengan cepat menjalar hingga menghanguskan rumah milik AH.
Pelaku Diamankan Polisi
Polisi yang datang ke lokasi tidak hanya membantu memadamkan api, tetapi juga langsung mengamankan pelaku berinisial KH (41), seorang pria yang tinggal di kawasan tersebut. Dari lokasi kejadian, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana milik pelaku dan potongan kayu yang sudah terbakar.
Kapolresta Bulungan menyebutkan, KH dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Namun, kami tetap akan berkoordinasi dengan dokter spesialis jiwa untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku,” ungkapnya.
Motif: Sakit Hati karena Warisan
Hasil penyelidikan sementara, pelaku KH nekat membakar rumah karena merasa sakit hati tidak mendapatkan bagian warisan berupa sertifikat tanah yang telah dipecah. Selain itu, pelaku disebut mengalami tekanan karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
Polisi juga mengungkap fakta bahwa setahun sebelumnya, pelaku pernah melakukan aksi serupa dengan membakar rumahnya sendiri, namun api berhasil dipadamkan oleh keluarga dan tetangga sebelum meluas.
Saat ini, KH telah ditahan di Polresta Bulungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.




