KALTARA – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Denny Harianto, memberikan penjelasan terkait penjabaran APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2026. Dalam wawancara pada Jumat, (12/12/25), ia menegaskan bahwa proses evaluasi terhadap rancangan APBD Malinau berjalan sesuai ketentuan dan menunjukkan capaian yang cukup baik.

Denny menyebut Malinau menjadi kabupaten pertama dari lima kabupaten di Kaltara yang telah mengikuti pembahasan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026 untuk provinsi Kaltara. “Secara persyaratan, Kabupaten Malinau sudah memenuhi untuk dievaluasi. Mereka paling cepat dari seluruh kabupaten, Kota yang ada di Kaltara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi nasional, khususnya penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Menurutnya, situasi ini menekan fiskal seluruh daerah, termasuk Malinau.
“Ketergantungan fiskal kita terhadap dana pusat sangat tinggi. Ketika TKD turun, otomatis belanja daerah ikut terpengaruh,” kata Denny.
Meski begitu, ia menilai Pemerintah Kabupaten Malinau telah memaksimalkan ruang fiskal yang tersedia. Belanja wajib (mandatory spending) seperti pendidikan, kesehatan, urusan pengawasan, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), hingga peningkatan kualitas SDM disebut sudah terpenuhi.
“Kami berterima kasih karena arahan Kementerian Dalam Negeri sudah dijalankan. Fokus utamanya adalah memastikan belanja pegawai dan belanja operasional tetap aman,” ujarnya.
Denny memastikan tidak ada isu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN maupun tenaga P3K di Malinau. Hal ini, menurutnya, menjadi kabar baik mengingat TPP menjadi komponen pendapatan yang sangat berpengaruh terhadap perputaran ekonomi daerah.
“Ketergantungan ASN terhadap TPP itu tinggi, dan belanja mereka berdampak pada ekonomi Kalimantan Utara. Jika TPP aman, maka daya beli tetap terjaga,” tambahnya.
Soal harapan untuk kabupaten lain, Denny menegaskan agar seluruh daerah mengikuti pendekatan serupa. “Sama seperti Malinau, utamakan dulu belanja pegawai dan operasional, sesuai arahan Kemendagri. Nanti kita lihat APBD masing-masing,” katanya.
Denny juga mengingatkan bahwa setiap kabupaten/kota wajib menyampaikan Ranperda APBD ke pemerintah provinsi maksimal tiga hari setelah persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. “Itu wajib. Ranperda harus segera disampaikan untuk dievaluasi provinsi,” tutupnya. (**)




