REPUBLIK INDONESIA – Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Tahun 2025 menegaskan peran strategis lembaga peradilan dalam mendukung keuangan negara dan pembangunan nasional. Dengan mengusung tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera”, MA RI menunjukkan bahwa peradilan modern tidak hanya berorientasi pada kepatuhan prosedural, tetapi juga memberi dampak ekonomi dan sosial yang nyata.
Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Dr. Marsudin Nainggolan, SH., MH., menilai capaian tersebut mencerminkan transformasi peradilan sebagai instrumen efisiensi dan pengelolaan sumber daya publik. Hal itu terlihat dari optimalisasi sistem digitalisasi peradilan melalui e-Court, termasuk dalam pengajuan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang diberlakukan sejak 1 Mei 2024.
Sepanjang 2025, tingkat penggunaan e-Court mencapai 96,58 persen. Sistem ini secara signifikan menekan biaya administrasi dan biaya transaksi bagi pencari keadilan, sekaligus meningkatkan efektivitas kerja lembaga peradilan.
Digitalisasi tersebut juga berdampak pada efisiensi lingkungan dan ekonomi. MA RI mencatat pengurangan penggunaan kertas hingga 57 ton, penghematan air lebih dari 153 juta liter, serta penurunan emisi karbon sebesar 53.578 kilogram. Capaian ini menunjukkan bahwa modernisasi peradilan turut berkontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan.
Kontribusi terbesar Mahkamah Agung terhadap keuangan negara terlihat dari putusan-putusan di bidang perpajakan. Melalui perkara Peninjauan Kembali (PK) pajak, MA RI pada 2025 mewajibkan pembayaran kepada negara sebesar Rp20,89 triliun dan USD 107,43 juta. Angka tersebut mencerminkan fungsi peradilan dalam memperkuat kepastian hukum dan kepatuhan pajak sebagai fondasi penerimaan negara.
Di sektor pidana, pidana khusus, dan pidana militer, Mahkamah Agung bersama badan peradilan di bawahnya juga menetapkan pembayaran denda dan uang pengganti yang sepanjang 2025 mencapai Rp65,7 triliun. Pidana finansial ini menjadi instrumen penting dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mahkamah Agung pada 2025 tercatat sebesar Rp87,07 miliar atau meningkat 15,88 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini menunjukkan perbaikan tata kelola dan kinerja kelembagaan yang semakin efisien dan akuntabel.
Dengan capaian tersebut, Mahkamah Agung RI semakin menegaskan perannya bukan hanya sebagai penjaga norma hukum, tetapi juga sebagai pilar penting dalam mendukung stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional.
Tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera” pun menjadi refleksi bahwa kepercayaan publik terhadap peradilan adalah modal sosial utama untuk mendorong kepatuhan hukum, efisiensi, serta kesejahteraan masyarakat secara luas.




