BALIKPAPAN, KALTIM – Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (7/4/2026).

Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kukar.
Menindaklanjuti laporan itu, tim dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengungkap praktik pengangkutan dan niaga ilegal BBM subsidi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 3.050 liter Pertalite yang diduga disalahgunakan. Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di lingkungan sekitarnya.(****)




