Plt Karo Hukum Kaltara Tegaskan Perda Harus Jamin Kepastian Hukum Pasca UU Penyesuaian Pidana

Redaksi

TANJUNG SELOR – Pembentukan produk hukum daerah di Kalimantan Utara memasuki fase baru seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pemerintah daerah kini dituntut lebih cermat dan terarah dalam menyusun regulasi, dengan menempatkan kepastian hukum atau rechtszekerheid sebagai prinsip utama.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Iswandi, menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda), wajib diselaraskan dengan sistem hukum nasional yang telah diperbarui, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penyesuaian ini penting untuk memastikan tidak ada lagi tumpang tindih atau konflik norma antara Perda dan peraturan yang lebih tinggi. Tujuan akhirnya adalah menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut Iswandi, lahirnya regulasi baru tersebut merupakan bagian dari reformasi hukum nasional yang membawa perubahan signifikan, khususnya dalam sistem pemidanaan. Salah satu perubahan mendasar adalah dihapuskannya pidana kurungan dalam Perda dan digantikan dengan pidana denda berbasis kategori.

Ia mengakui, masih terdapat sejumlah Perda di daerah yang belum selaras dengan perkembangan hukum nasional. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir serta melemahkan efektivitas penegakan hukum.

“Produk hukum daerah tidak cukup hanya sah secara formal, tetapi juga harus implementatif dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iswandi menjelaskan bahwa konsep rechtszekerheid tidak hanya menyangkut kejelasan norma, tetapi juga konsistensi dalam penerapannya. Oleh karena itu, proses pembentukan Perda harus dilakukan secara sistematis, mulai dari perencanaan, penyusunan, harmonisasi, hingga evaluasi secara ketat.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal ini, pemerintah provinsi memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan fasilitasi guna menjaga standar regulasi tetap selaras di seluruh wilayah Kalimantan Utara.

Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti banyaknya Perda yang perlu direvisi serta keterbatasan sumber daya manusia, Iswandi optimistis proses penyesuaian dapat berjalan optimal dengan komitmen bersama.
“Produk hukum daerah harus jelas, tidak multitafsir, dan bisa dilaksanakan. Inilah esensi kepastian hukum yang ingin kita wujudkan,” tambahnya.

Perubahan Penting dalam Pembentukan Perda
Seiring implementasi UU Penyesuaian Pidana, terdapat sejumlah ketentuan baru yang wajib diperhatikan pemerintah daerah dalam menyusun maupun merevisi Perda.

Pertama, terkait transformasi sanksi pidana. Perda tidak lagi diperbolehkan memuat pidana kurungan. Seluruh sanksi harus dikonversi menjadi pidana denda dengan sistem kategorisasi hingga batas maksimal Kategori III. Penulisan nominal rupiah secara langsung pun mulai ditinggalkan.

Kedua, tahapan penyesuaian menjadi lebih ketat. Pemerintah daerah wajib melakukan inventarisasi dan pemetaan regulasi yang terdampak, dilanjutkan dengan kajian harmonisasi agar tidak bertentangan dengan KUHP baru. Koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian substansi dan teknik perumusan. Perda yang terdampak selanjutnya harus diprioritaskan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Ketiga, arah kebijakan hukum daerah kini mendorong penggunaan sanksi administratif, seperti teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin, sebagai instrumen utama penegakan hukum. Sanksi pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.

Di akhir pernyataannya, Iswandi menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah ke depan harus mampu menjawab tiga tujuan utama hukum, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

“Dengan regulasi yang selaras dan berkualitas, kita harapkan perlindungan hukum bagi masyarakat Kalimantan Utara semakin optimal,” pungkasnya.(****)

Share This Article