By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Pengamat: Hak Angket DPRD Kaltim Seharusnya Jadi Sarana Transparansi Kebijakan
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
KALTIM

Pengamat: Hak Angket DPRD Kaltim Seharusnya Jadi Sarana Transparansi Kebijakan

Redaksi
Last updated: 10 Mei 2026 10:08
Redaksi
Published: 10 Mei 2026
Share
SHARE

SAMARINDA, KALTIM – Dinamika politik di DPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait usulan Hak Angket terhadap kebijakan strategis gubernur terus menjadi sorotan publik. Penolakan Fraksi Golkar terhadap usulan tersebut, ditambah sikap Partai Amanat Nasional (PAN) yang menarik dukungan, dinilai memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pemerintahan.

Pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan Timur, M. Irfan Fajrianur, menilai Hak Angket seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, bukan ancaman politik.

“Jika kebijakan yang diambil sudah sesuai prosedur dan berpihak kepada masyarakat, maka tidak ada alasan untuk takut terhadap proses penyelidikan melalui Hak Angket,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Sabtu (9/5/2026).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut Irfan, Hak Angket yang diatur dalam Undang-Undang MD3 merupakan instrumen konstitusional yang berfungsi sebagai mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan. Melalui proses tersebut, DPRD dapat memastikan kebijakan strategis yang diambil pemerintah daerah telah berjalan sesuai regulasi.

Ia menilai penolakan terhadap upaya klarifikasi formal justru dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, apabila pemerintah daerah meyakini kebijakannya objektif dan pro-rakyat, maka Hak Angket dapat menjadi ruang terbuka untuk membuktikan tidak adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Keberanian untuk diuji adalah cerminan integritas kepemimpinan. Sebaliknya, sikap defensif yang berlebihan justru berpotensi memperkuat dugaan adanya ketidakberesan,” katanya.

Selain itu, Irfan juga menyoroti peran partai politik di legislatif. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Menurutnya, ketika aspirasi masyarakat terus disuarakan melalui aksi massa di depan Gedung Karang Paci, maka membuka ruang penyelidikan melalui Hak Angket merupakan langkah yang dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Sebagai legislator, tugas utama mereka adalah melakukan pengawasan, bukan menutup ruang pencarian fakta,” tegasnya.

Irfan menambahkan, stabilitas daerah tidak akan tercapai apabila persoalan yang berkembang di tengah masyarakat tidak diselesaikan secara terbuka dan melalui mekanisme hukum yang jelas.

Ia menilai gelombang demonstrasi yang terus berlangsung menjadi indikator adanya krisis kepercayaan publik terhadap proses pengambilan kebijakan.

“Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kebenaran tidak pernah takut pada penyelidikan. Hanya kesalahan yang membutuhkan proteksi politik,” pungkasnya.

Reporter : (Hendra Sitorus)

Wawali Samarinda Harap Laskar Banjar Borneo Jadi Organisasi yang Bermanfaat bagi Masyarakat
Polres Berau Gagalkan Peredaran Sabu di Kelurahan Rinding
DPD TBBR Pasukan Merah Berau Sampaikan Somasi Terbuka Terkait Dugaan Penghilangan Salam Pemersatu Dayak di IKN
Rencana Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK di Berau Masih Menunggu Kebijakan Pusat
Ketersediaan Air Bersih di Rest Area Km 38 Samboja Dikeluhkan, Pengelola Diminta Evaluasi
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?