Pansus DPRD Kaltara Bahas Ranperda Perizinan SDA Wilayah Sungai Kayan

Redaksi

TARAKAN – Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai (WS) Kayan, Kamis (30/4).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan tersebut digelar bersama Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Pembahasan dihadiri sejumlah anggota Pansus 3 DPRD Kaltara, yakni Hj. Aluh Berlian, S.H., M.Si., H. Muh. Nafis, S.T., M.H., dan Kornie Serliany, S.T. Turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.

- Advertisement -
Ad imageAd image

OPD yang terlibat antara lain Dinas PUPR-Perkim, Biro Hukum, DPMPTSP, Dinas Kehutanan, dan Bapenda Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat tersebut bertujuan melanjutkan pembahasan substansi Ranperda secara menyeluruh guna menyempurnakan pengaturan mekanisme perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam pembahasan, peserta rapat menelaah pasal demi pasal mulai dari Pasal 43 hingga Pasal 70. Fokus utama diarahkan pada pengaturan jangka waktu proses persetujuan penggunaan SDA serta susunan keanggotaan tim verifikasi berkas permohonan Rekomendasi Teknis (Rekomtek).

Melalui pembahasan itu, diharapkan Ranperda yang sedang disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di Kalimantan Utara.(adv)

Share This Article