TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengikuti peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026 yang digelar secara virtual dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Kalimantan Utara diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., yang mengikuti peluncuran dari Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltara.
Program ini diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai langkah memperkuat pendidikan karakter dan budaya antikorupsi sejak dini.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, secara resmi membuka dan meluncurkan panduan tersebut.
“Dengan mengucapkan Bismillaahirrahmaanirrahiim, Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026 secara resmi diluncurkan,” ujarnya.
Panduan Pendidikan Antikorupsi (PAK) tersebut terdiri dari lima bahan ajar yang diperuntukkan bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP hingga SMA dan SMK.
Materi ajar itu dirancang untuk menanamkan nilai integritas kepada peserta didik agar mampu memahami dan menolak berbagai bentuk praktik korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Lima kompetensi utama yang menjadi dasar dalam bahan ajar tersebut meliputi kepatuhan terhadap aturan, pemahaman konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, serta membangun budaya antikorupsi.
Melalui peluncuran ini, pemerintah berharap pendidikan antikorupsi dapat menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter generasi muda Indonesia yang jujur, disiplin, dan berintegritas.(adv)




