TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat kerja lanjutan yang digelar pada Kamis (7/5/2026), dengan fokus pembahasan pasal demi pasal dalam draf regulasi.

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, bersama anggota Pansus IV, yakni Tamara Moriska, Dino Andrian, Listiani, Ruman Tumbo, Hj. Siti Laela, Supa’ad Hadianto, Vamelia, serta Muhammad Hatta.
Turut hadir dalam rapat tersebut Tim Ahli Pansus IV, Biro Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Pembahasan dalam rapat mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari pemberian penghargaan bagi pegiat literasi hingga langkah pembinaan terhadap pelaku perbukuan di daerah.
Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang mendorong pertumbuhan budaya literasi di Kalimantan Utara.
“Ranperda ini harus menjadi regulasi yang implementatif dan mampu memberikan dampak nyata bagi pengembangan literasi di daerah,” ujarnya.
Pansus IV menargetkan proses sinkronisasi redaksional segera dirampungkan agar Ranperda tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.(****)




