By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: DPRD Kaltara Soroti Legalitas Galian C, Perizinan dan Dokumen Lingkungan Jadi Kendala
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
DPRD KALTARAKaltara

DPRD Kaltara Soroti Legalitas Galian C, Perizinan dan Dokumen Lingkungan Jadi Kendala

Redaksi
Last updated: 17 Mei 2026 21:54
Redaksi
Published: 17 Mei 2026
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menyoroti persoalan aktivitas galian C yang dinilai masih belum tertata dengan baik akibat berbagai kendala administrasi, legalitas, serta pemenuhan dokumen lingkungan.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltara yang dipimpin Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, di Tanjung Selor, Senin (11/5/2026).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam rapat tersebut, DPRD menilai persoalan galian C tidak hanya berkaitan dengan penerbitan izin usaha, tetapi juga menyangkut kelengkapan dokumen lingkungan hidup dan dokumen teknis pertambangan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.

Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menegaskan bahwa aktivitas galian C merupakan isu strategis yang harus segera ditangani agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan yang lebih luas.

Menurutnya, penataan sektor pertambangan material galian C perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi teknis.

DPRD mendorong percepatan penyelesaian proses perizinan, namun tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aspek tata ruang, legalitas usaha, dan perlindungan lingkungan hidup.

Langkah tersebut dinilai penting agar kebutuhan material pembangunan di Kalimantan Utara tetap terpenuhi, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku dan keberlanjutan lingkungan.

Melalui rapat ini, DPRD berharap persoalan aktivitas galian C dapat segera ditata dengan kebijakan yang lebih jelas, sehingga aktivitas usaha berjalan legal, tertib, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.(****)

Penyaluran Kredit Perbankan Tumbuh Signifikan di Atas 25 Persen
Datu Iqro Himbau Pengelolaan Dana BOS Harus Tertib Administrasi
Lantik Ketua PKK Bulungan dan KTT, Harapkan Inovasi Kearifan Lokal
Gubernur Lepas 484 Calon Jemaah Haji Kaltara, Tekankan Kesehatan dan Kekompakan 
IWAPI Kaltara Gelar Nonton Bareng Film Dokumenter “All Access to Rossa 25 Shining Years”
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?