Diduga Aktivitas Galian C di Sambaliung Beroperasi, Warga Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Redaksi

BERAU – Aktivitas dugaan galian C di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Timur dan Polres Berau, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait aktivitas pengerukan tanah yang diduga berlangsung secara terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga berada di kawasan Jalan SM Bayanuddin, dekat SPBU baru di Jalan Poros Sambaliung serta tidak jauh dari kawasan PLTD Sambaliung. Warga menyebut kendaraan pengangkut material tanah kerap terlihat keluar masuk lokasi, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selain mempertanyakan legalitas operasional, warga juga menyoroti pengawasan dari instansi terkait terhadap aktivitas yang lokasinya berada tidak jauh dari pusat Kota Tanjung Redeb.

“Jika memang aktivitas tersebut legal, seharusnya ada kejelasan terkait izin usaha, dokumen lingkungan, dan peruntukan material yang diangkut. Namun jika tidak memiliki izin, tentu harus ada tindakan tegas,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pihak tertentu yang disebut memiliki pengaruh. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas maupun kepemilikan aktivitas tersebut.

Secara hukum, apabila aktivitas penambangan tersebut terbukti dilakukan tanpa izin resmi, maka dapat mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Selain itu, apabila ditemukan dampak terhadap kerusakan lingkungan, penindakan juga dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Warga berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait dapat segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan secara profesional dan transparan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Masyarakat menilai langkah cepat perlu dilakukan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Berau.(****)

Reporter : (Hendra Sitorus)

Share This Article