TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Utara tidak hanya berfokus pada investasi, tetapi juga menitikberatkan pada perlindungan lingkungan dan pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Dalam rapat kerja bersama OPD terkait yang digelar Kamis (21/5/2026), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara menekankan pentingnya penguatan regulasi terkait pencegahan kebakaran lahan dan gambut.
Hal ini dinilai krusial mengingat sektor perkebunan memiliki potensi risiko terhadap kerusakan lingkungan apabila tidak diawasi secara ketat.
“Dalam pembahasan Ranperda ini, kami menaruh perhatian serius terhadap aspek perlindungan lingkungan dan keberlanjutan investasi perkebunan. Karena itu, klausul mengenai pencegahan kebakaran lahan dan gambut perlu diperkuat agar memiliki dasar pengawasan yang jelas,” ungkap perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara menyoroti perlunya skema kemitraan yang adil antara perusahaan perkebunan dan petani plasma agar manfaat ekonomi sektor ini dapat dirasakan lebih merata.
“Di sisi lain, kami juga mendorong adanya pola kemitraan yang adil antara perusahaan perkebunan dan petani plasma, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata,” ujar perwakilan Dinas Pertanian.
Ketua Pansus DPRD Kaltara, Komaruddin, menyebut Ranperda ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pembangunan perkebunan di Kalimantan Utara berjalan seimbang antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat lokal.(****)




