BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28,51 gram dalam kegiatan yang digelar di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau, Selasa (2/6/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan enam kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2026 di wilayah hukum Polres Berau.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa dari enam perkara tersebut, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan.
“Total ada enam perkara dengan tujuh tersangka. Barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini memiliki berat bersih 28,51 gram,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah memenuhi ketentuan hukum tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.
Dalam proses pemusnahan, sabu terlebih dahulu dilarutkan ke dalam air rebusan yang telah dicampur deterjen hingga tidak dapat digunakan kembali. Setelah itu, cairan hasil pelarutan dibuang ke septic tank sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Agus, seluruh rangkaian pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para tersangka beserta penasihat hukumnya sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus narkotika di wilayah Bumi Batiwakkal tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
“Ini menjadi bukti komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal lain yang relevan. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(****)
Reporter :
(Hendra Sitorus)




