By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Praktik Leasing Disorot di Berau, Konsumen Keluhkan DUGAAN Upaya Rebut Unit
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
BERAUKALTIM

Praktik Leasing Disorot di Berau, Konsumen Keluhkan DUGAAN Upaya Rebut Unit

Redaksi
Last updated: 1 Maret 2026 12:00
Redaksi
Published: 1 Maret 2026
Share
SHARE

BERAU, KALTIM – Praktik perusahaan pembiayaan atau leasing kembali menjadi sorotan di Kabupaten Berau. Sejumlah konsumen mengeluhkan perlakuan yang dinilai merugikan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya terkait mekanisme penarikan kendaraan akibat tunggakan angsuran.

Salah satu konsumen leasing yang berkantor di kawasan Jalan Diponegoro, Berau, mengaku mengalami situasi yang tidak menguntungkan. Konsumen yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut menilai pihak perusahaan pembiayaan diduga sengaja menciptakan kondisi yang menyulitkan, hingga berujung pada potensi penarikan unit kendaraan.

“Kami merasa ini seperti jebakan terhadap konsumen leasing,” ujarnya kepada media.
Menurutnya, ia telah menunjukkan itikad baik dengan berupaya membayar angsuran yang tertunggak. Namun, pembayaran tersebut disebut tidak diterima oleh pihak perusahaan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami sudah ingin melakukan pembayaran tunggakan, tetapi pihak leasing bersikeras tidak menerima dengan alasan sudah melewati batas maksimal, dan pihak cabang tidak bisa mengambil keputusan,” ungkapnya.

Ia menduga penolakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari skema untuk mengambil alih kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.

Ketentuan Hukum Penarikan Kendaraan :
Terkait persoalan ini, aturan mengenai eksekusi atau penarikan kendaraan telah ditegaskan melalui Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Penarikan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan antara debitur dan kreditur bahwa telah terjadi wanprestasi. Apabila debitur keberatan atau menolak, maka penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme pengadilan.

Selain itu, eksekusi jaminan fidusia juga harus memenuhi syarat administratif, yakni perjanjian fidusia terdaftar secara resmi dan memiliki sertifikat jaminan fidusia.

Kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat terhadap praktik leasing di daerah. Warga berharap adanya pengawasan lebih ketat dari otoritas terkait agar perusahaan pembiayaan menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk memahami isi perjanjian pembiayaan sebelum menandatangani kontrak, termasuk hak dan kewajiban kedua belah pihak apabila terjadi tunggakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pembiayaan yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan konsumen tersebut.(****)

Berusaha Melerai Keributan, Berakhir Jadi Korban Penusukan
Kejari Berau Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa Balikukup, Tunggu Hasil Audit Inspektorat
Gubernur Kaltim Laporkan Kondisi Jalan Nasional ke Menko AHY Saat Perjalanan dari Bandara
Kejati KALTIM Bongkar Dugaan Korupsi Insentif di Disdikbud Kukar, Ribuan Transaksi Keuangan Tahun 2020–2025 Didalami
Polda Kalimantan Timur Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika, Puluhan Butir Ekstasi Dimusnahkan
Share This Article
Facebook Email Print
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?