SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) I terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame sebagai upaya menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, indah, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Raperda tersebut dirancang untuk mengatur berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan reklame di Kota Samarinda. Beberapa poin yang menjadi perhatian meliputi pengaturan zonasi pemasangan reklame, mekanisme perizinan, pengawasan, hingga penerapan teknologi berbasis barcode guna memastikan setiap reklame yang terpasang memiliki legalitas yang jelas dan terdata secara akurat.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah bersama DPRD berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha periklanan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain aspek legalitas, penataan reklame juga diarahkan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat serta menjaga estetika dan keindahan wajah kota. Dengan adanya aturan yang lebih komprehensif, pemasangan reklame diharapkan dapat dilakukan secara tertib tanpa mengganggu ruang publik maupun merusak pemandangan kota.
Penerapan sistem pengawasan berbasis digital melalui penggunaan barcode juga menjadi salah satu langkah inovatif yang diusung dalam Raperda tersebut. Teknologi ini akan memudahkan proses verifikasi legalitas reklame sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pemilik reklame terhadap aturan yang berlaku.
Melalui penataan yang lebih terintegrasi dan modern, Kota Samarinda terus berupaya mewujudkan lingkungan perkotaan yang nyaman, aman, dan tertata dengan baik. Di sisi lain, sektor reklame juga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap PAD guna mendukung berbagai program pembangunan daerah di masa mendatang.(****)




