H. Moh. Nafis Sosialisasikan Perda Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Tanjung Palas Utara

Redaksi

BULUNGAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Moh. Nafis, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kecamatan Tanjung Palas Utara. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada 25 Juni 2026 di Desa Ruhui Rahayu dan 26 Juni 2026 di Desa Karang Agung.

Sosialisasi diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga setempat yang antusias menyimak materi mengenai pentingnya pelayanan kesehatan sebagai hak dasar setiap warga negara.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam pemaparannya, H. Moh. Nafis menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2017 menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Utara.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurutnya, keberadaan perda tersebut tidak hanya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai hak-hak yang harus mereka peroleh.

“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa mereka memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, mudah diakses, serta tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2017,” ujar H. Moh. Nafis.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kesehatan, memanfaatkan fasilitas kesehatan secara bijaksana, serta menyampaikan masukan apabila menemukan kendala dalam pelayanan.

Melalui kegiatan Sosper ini, H. Moh. Nafis berharap masyarakat semakin memahami isi dan manfaat Perda Nomor 2 Tahun 2017 sehingga dapat berperan aktif dalam mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang lebih baik, merata, dan berkeadilan di seluruh wilayah Kalimantan Utara. (****)

Share This Article