Sumber : Jurnalnorneo.com
TENGGARONG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026), dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran insentif bagi guru dan aparatur sipil negara (ASN).
Penggeledahan dilakukan di kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Tenggarong, serta sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti atas dugaan penyimpangan pembayaran insentif selama periode 2020 hingga 2025.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dokumen pencairan dana, rekening koran, delapan unit telepon seluler, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana. Selain itu, tujuh orang saksi turut diperiksa, terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan sejumlah staf di lingkungan Disdikbud Kukar.
Proses penggeledahan melibatkan sekitar 10 penyidik Kejati Kaltim yang didampingi personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Pengamanan juga diperkuat oleh delapan personel TNI, masing-masing empat anggota dari Samarinda dan empat anggota dari Kutai Kartanegara.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kalimantan Timur, Danang, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa penyidik untuk mengungkap dugaan ketidakbenaran dalam pembayaran insentif guru maupun ASN.
“Sejak pagi hingga malam hari kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan ketidakbenaran pembayaran insentif guru maupun ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Kukar tahun 2020 sampai 2025,” ujarnya.
Menurut Danang, penyidikan tidak hanya berfokus pada temuan lembaga auditor, tetapi juga mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan lain yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Kalau temuan dari lembaga auditor itu sudah diketahui secara umum. Namun, kami menemukan adanya dugaan lain yang tidak hanya berkaitan dengan temuan tersebut. Kami mendalami sejak tahun 2020 hingga 2025 dan sudah menemukan benang merahnya,” jelasnya.
Meski belum mengungkap besaran pasti kerugian negara, Kejati Kaltim memperkirakan nilai transaksi yang tengah didalami mencapai puluhan miliar rupiah dengan jumlah transaksi yang diduga mencapai ribuan kali.
“Nilainya masih kami hitung. Yang jelas jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. Transaksinya juga sangat banyak, bukan hanya ratusan, tetapi kemungkinan ribuan karena dilakukan pada setiap proses pencairan. Saat ini masih dalam tahap pendalaman sehingga belum bisa kami sampaikan secara rinci,” tutur Danang.
Penyidik memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, belum memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan di kantornya.
“Saya no comment, tanya langsung saja ke penyidik,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik Kejati Kalimantan Timur masih melanjutkan proses pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (****)




