TARAKAN – Penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Perum Bulog menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota Tarakan bersama sejumlah pemangku kepentingan, Kamis (24/9/2026).

RDP yang berlangsung di ruang pertemuan DPRD Kota Tarakan tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Tarakan, Kepala Dinas Sosial Kota Tarakan, pimpinan Bulog Kota Tarakan, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan, para camat dan lurah se-Kota Tarakan, serta Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) Kota Tarakan.

Sekitar 30 perwakilan ketua RT se-Kota Tarakan turut hadir menyampaikan berbagai persoalan yang ditemukan dalam proses penyaluran bantuan pangan di tingkat masyarakat.
Rapat dimulai sekitar pukul 14.00 WITA dan berakhir pada pukul 17.00 WITA.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino, mengatakan RDP digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi FKKRT yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD Tarakan.
Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya ketidaksesuaian antara data penerima bantuan dengan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.
“Kita berharap semua warga Kota Tarakan yang berhak mendapatkan bantuan pangan agar mendapatkan bantuan pangan,” ujar Simon dalam RDP tersebut.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat yang menggunakan sistem desil. Dalam sistem tersebut, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan untuk menjadi salah satu dasar penentuan sasaran program bantuan pemerintah.
Namun, menurut Simon, kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya data yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi warga yang sebenarnya.
“Masalah pendataan, ada desil 1, 2, 3, dan 4. Keluarga yang dianggap tidak mampu masuk ke desil 5, 6, 7, 8, 9. Makanya data dengan keadaan riil di lapangan itu tidak sesuai,” katanya.
Simon menyebut, persoalan tersebut membutuhkan penanganan dalam dua tahap, yakni jangka pendek dan jangka panjang.
Untuk jangka pendek, pihak terkait akan melakukan penyamaan persepsi mengenai kebijakan yang berkaitan dengan desil 5 dan desil 6. Sementara dalam jangka panjang, diperlukan perbaikan dan pemutakhiran data agar kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya dapat tercermin dalam basis data penerima bantuan.
“Kita sepakat untuk melakukan perbaikan data agar warga yang tidak mampu bisa kembali masuk dalam kelompok yang sesuai dengan kondisi ekonominya,” ujarnya.
Simon berharap hasil RDP dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan pangan sehingga bantuan pemerintah dapat diterima masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.
Sementara itu, Ketua FKKRT Kota Tarakan, H. M. Rusli H. Jabba, mengatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi para ketua RT yang banyak menerima keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan pangan.
Ia menjelaskan, FKKRT sebelumnya telah menyampaikan surat kepada DPRD Kota Tarakan pada 21 September 2026. Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui RDP Komisi II DPRD Tarakan.
“Memang kami bersurat dua hari yang lalu. Alhamdulillah, surat kami diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh Komisi II,” kata Rusli.
Menurutnya, persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah ketidaksesuaian antara status desil dengan kondisi ekonomi penerima bantuan.
Rusli mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari sejumlah RT mengenai warga yang dinilai layak mendapatkan bantuan, tetapi justru tidak tercantum sebagai penerima. Sebaliknya, terdapat pula warga yang menurut informasi di lapangan dinilai lebih mampu namun masih menerima bantuan.
“Yang semestinya berhak menerima tidak menerima, sementara yang dianggap tidak berhak malah menerima. Ada orang berada menerima, ada yang tidak mampu justru tidak menerima,” ungkapnya.
Ia mencontohkan adanya warga yang tinggal di rumah kontrakan dan mengalami kesulitan ekonomi, namun tidak mendapatkan bantuan pangan.
Keluhan-keluhan tersebut, kata Rusli, menjadi salah satu alasan FKKRT mendorong adanya pembahasan bersama antara DPRD, pemerintah daerah, Bulog, BPS, kecamatan, kelurahan dan para ketua RT.
“Kekeluhan RT di forum luar biasa banyak. Itulah yang menjadi motivasi FKKRT untuk mengajak mencari solusi bersama,” katanya.
Rusli berharap RDP tersebut menghasilkan langkah konkret untuk memperbaiki persoalan pendataan dan penyaluran bantuan pangan di Kota Tarakan.
“Insyaallah semua masalah ada jalan keluarnya. Ada solusinya,” ujarnya.
Melalui RDP tersebut, DPRD Kota Tarakan bersama pemerintah daerah, Bulog, BPS, serta perangkat kecamatan dan kelurahan diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pemutakhiran data penerima bantuan. Dengan demikian, penyaluran bantuan pangan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. (****)




