TARAKAN – Sejumlah pekerja yang tergabung dalam tim cleaning Batu Bara Floating Crane (BBFC) di Tarakan mengeluhkan pembayaran upah yang mereka klaim belum diselesaikan oleh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) “Karya” Pelabuhan Tarakan.

Keluhan tersebut disampaikan Mardiansyah, salah satu perwakilan tim pekerja cleaning BBFC, kepada Borneo News Journalist, Senin (5/10/2026).

Mardiansyah mengatakan, dirinya bersama pekerja lain bertugas membersihkan kapal setelah proses bongkar muat batu bara selesai. Pekerjaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh Koperasi TKBM “Karya” Pelabuhan Tarakan.
Menurutnya, terdapat sekitar 18 tim pekerja yang terlibat dalam pekerjaan cleaning kapal. Tim tersebut bertugas naik ke atas kapal dan membersihkan bagian deck, anjungan, serta sejumlah bagian kapal lainnya.
“Setelah kapal selesai muat, kami yang melakukan cleaning di atas kapal. Kami membersihkan seluruh anjungan dan deck,” ujar Mardiansyah.
Ia menjelaskan, berdasarkan mekanisme pembayaran yang selama ini diterapkan, dalam satu kapal terdapat nilai pembayaran sekitar Rp24 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp21,5 juta diperuntukkan bagi kepala kerja, sedangkan Rp2,5 juta menjadi bagian untuk tim pekerja cleaning.
Mardiansyah mengklaim, sejak awal 2024 hingga Agustus 2026, pekerjaan cleaning telah dilakukan pada sekitar 348 kapal. Jika dihitung berdasarkan nilai Rp2,5 juta per kapal, nilai pekerjaan yang menjadi hak tim cleaning mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, menurutnya, pembayaran yang diterima pekerja selama periode tersebut sebagian dilakukan dalam bentuk panjar. Berdasarkan catatan dan bukti kas keluar yang mereka miliki, nilai panjar yang telah diterima disebut sekitar Rp180 juta. Mardiansyah menegaskan, angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan data resmi pembukuan pihak TKBM.
“Data kapal kami lengkap. Ada bukti kas keluar dan surat perintah kerja. Tetapi data keseluruhan dari kantor belum kami terima,” katanya.
Klaim Upah Belum Diselesaikan
Mardiansyah menegaskan, persoalan yang mereka perjuangkan bukan meminta pembayaran baru, melainkan menuntut penyelesaian hak atas pekerjaan yang menurut mereka telah dilakukan.
Ia menyebut, pembayaran sebelumnya sempat berjalan lancar. Namun, dalam beberapa waktu terakhir pembayaran mulai tersendat sehingga sebagian upah pekerja belum terselesaikan.
Menurutnya, pekerja terkadang menerima panjar dengan jumlah bervariasi, seperti Rp5 juta hingga Rp10 juta. Namun, pembayaran tersebut belum dianggap sebagai pelunasan atas seluruh pekerjaan yang telah dilakukan.
“Kami hanya menuntut hak kami. Kami bekerja, risikonya juga kami yang tanggung. Kami berharap upah kami bisa diselesaikan,” ujarnya.
Pekerjaan Berisiko di Laut
Mardiansyah juga menjelaskan bahwa pekerjaan cleaning BBFC memiliki risiko keselamatan cukup tinggi. Para pekerja harus menempuh perjalanan menggunakan speedboat menuju lokasi floating crane sebelum naik ke kapal.
Dalam kondisi cuaca normal, perjalanan menuju lokasi disebut membutuhkan waktu sekitar 40 hingga 45 menit. Sementara ketika cuaca buruk, perjalanan dapat berlangsung lebih dari satu jam.
Setibanya di lokasi, pekerja masih harus menaiki tangga kapal menuju bagian atas deck dan melakukan pembersihan pada sejumlah bagian kapal.
“Risikonya besar. Kami menghadapi ombak dan harus naik ke atas kapal menggunakan tangga di sisi kapal. Setelah itu kami membersihkan deck dan bagian lainnya,” ungkapnya.
Mardiansyah memastikan pekerjaan tersebut dilakukan berdasarkan SPK dan bukan pekerjaan tanpa penugasan resmi.
Ia menunjukkan dokumen Surat Perintah Kerja Koperasi TKBM “Karya” Pelabuhan Tarakan dengan nomor 700/OP/K.TKBM/II/2026. Dalam dokumen tersebut tercantum penugasan tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan bongkar muat pada kapal tertentu.
Menurut Mardiansyah, keberadaan SPK menjadi dasar bagi pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di kapal. Terlebih, kapal yang mereka tangani sebagian merupakan kapal asing sehingga akses pekerja ke kapal harus melalui prosedur dan koordinasi dengan pihak terkait.
Sudah Mengadu ke Disnaker
Mardiansyah mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendapatkan penyelesaian. Selain menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada pengurus TKBM, mereka juga telah membawa persoalan itu ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tarakan.
Menurutnya, proses mediasi telah dilakukan. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai kapan seluruh hak pekerja tersebut akan dibayarkan.
“Kami sudah melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan sudah difasilitasi. Tetapi sampai sekarang belum mendapatkan titik terang,” katanya.
Ia berharap pengurus TKBM memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan kepastian kepada para pekerja.
“Kami berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan sehingga kami dan anggota mendapatkan hak kami. Ini bukan uang pribadi saya, tetapi hasil kerja kami bersama,” tegasnya.
Menunggu Klarifikasi TKBM
Mardiansyah menyatakan, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Borneo News Journalist belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Koperasi TKBM “Karya” Pelabuhan Tarakan terkait tudingan adanya pembayaran upah pekerja cleaning BBFC yang belum terselesaikan.
Konfirmasi dari pihak TKBM diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pembayaran, jumlah pekerjaan, nilai panjar yang telah diberikan, serta posisi administrasi dan pembayaran kepada para pekerja.
Berita ini masih dapat diperbarui setelah pihak Koperasi TKBM “Karya” Pelabuhan Tarakan memberikan klarifikasi atau keterangan resmi.
Saya sengaja menggunakan kata “diduga”, “diklaim”, dan “menurut keterangan pekerja” pada bagian yang menyangkut tunggakan dan nominal, agar pemberitaan tetap berimbang dan aman secara jurnalistik sebelum ada konfirmasi dari pihak TKBM. (****)




