Gunakan Identitas Profesi Untuk Memeras, MA dan MD Diciduk Polisi

Redaksi
Redaksi

TARAKAN – Dua pria berinisial MA dan MD ditangkap Jajaran Satuan Reskrim Polsek Tarakan Barat pada 17 Oktober 2021 kemarin.

Pasalnya, Pelaku berinisial MA dan MD menipu dan memeras korbannya dengan berperan sebagai anggota Polisi dan Pengacara.

Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri melalui Wakapolsek Ipda Jumadi menjelaskan, kedua pelaku diamankan setelah menerima laporan korban.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ketika dimintai keterangan, korban menjelaskan, pada tanggal 10 Oktober 2021 korban kedatangan MA dan MD yang kemudian mengaku sebagai anggota Polisi dan Pengacara.

Pelaku mengetahui korban telah membeli sebuah mesin las sebanyak 1 unit dari seseorang yang merupakan hasil curian. Lalu kemudian pelaku melihat sebuah cela untuk menakut-nakuti korban.

“Awal mula Pelaku meminta uang 5 juta ke korban, kalau tidak dikasi pelaku mengancam akan menjemput korban dengan mobil patrol milik polisi,” tuturnya.

Jumadi menjelaskan kurangnya pengetahuan dan dibumbuhi rasa takut, alhasil, korban menuruti permitaan pelaku menyerahkan uang senilai Rp 3 Juta setelah bernegosiasi.

Selain mengaku sebagai anggota polisi dan pengacara, MA dan MD juga mengaku sebagai wartawan dari majalah Sewu Post, setelah dilakukan konfirmasi kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diketahui media tersebut fiktif.

“Mereka (pelaku) selain mengaku polisi dan pengacara juga mengaku sebagai media lengkap dengan id card dan surat tugas. Setelah dilakukan konfirmasi kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diketahui media tersebut fiktif,” pungkasnya. (*)

Mengenai hal ini, MA dan MD disangkakan pasal 378 KUHPidana tentang tipu muslihat atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *