TARAKAN — Tiga sekawan masing-masing berinisial berinisial B (33) berlamat di RT 19 belakang BRI, DA (45) beralamat di RT 19 belakang BRI dan SU (40) beralamat di RT 19 belakang BRI (Selumit Pantai), tengah asyik megonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tak berkutik usai dibekuk unit Gakum Satpolair Polres Tarakan, Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 13.30 WITA.
Ketiganya diamankan setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu saat tim melakukan pengecekan laporan warga yang kerap kehilangan kayu di gudang miliknya.
Demikian hal tersebut disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Polair AKP Kamson Sitanggang, dalam keterangan persnya, Kamis (3/11/2021).
“Penangkapan tersebut setelah Unit Gakum menerima informasi dari pemilik gudang penyimpanan kayu yang berlokasi di RT 18 Kelurahan Selumit pada Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 13.30 WITA,” terang Polair AKP Kamson Sitanggang Kamis (3/11) lalu.
Lanjutnya”Pemilik gudang berinisial S mengungkapkan ada beberapa papan sering hilang, dan gudang itu lama tidak ditempati dan tidak dijaga,” tambah dia
Menindaklanjuti informasi ini, tim langsung mengecek ke lokasi dan menemukan orang dalam gudang dicurigai dan langsung diamankan.
“Setelah sampai dilokasi, kami menemukan tiga orang yang tengah mengonsumsi sabu-sabu, setelah ditemukan, tim langsung dilakukan pemeriksaan di TKP dan menemukan satu plastic berisi sabu-sabu berukuran 0,25 gram,” ungkapnya
“Selain itu tim juga menemukan perangkat yang digunakan mengonsumsi sabu-sabu seperti pipet, bong, serta silet,” terang dia
Kendati begitu, pelaku yang terdiri dari tiga orang ini diamankan tim dan dibawa ke Kantor Satpolair Polres Tarakan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah ditindak lanjuti, pelaku mengakui mengonsumsi sabu-sabu, setelah itu diperikasa urine hasilnya semua positif mengunakan narkotika jenis sabu-sabu terkait dengan hal ini metamphethamine,” tuturnya.
Barang bukti sisa yang ditemukan di TKP diakui milik pelaku B yang diakuinya membeli barang tersebut menggunakan uang pribadi dengan harga Rp 300 ribu.
“Itu juga sebagian sudah dipakai dan ujung plastiknya seperti model dibakar. Kami kroscek juga darimana dia mendapat pemeriksaan, namun agak kesulitan karena informasi yang diberikan hanya sepotong-sepotong. Misalnya ciri-cirinya sulit ditemukan asal-usulnya,” ujarnya.
Sehingga lanjutnya pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan terhadap penyedia sabu tersebut.
Ia melanjutkan, adapun persoalan kayu memang tidak ada aktivitas pencurian kayu. Hanya berdasarkan kesaksian pemilik gudang sebelum-sebelumnya pernah hilang.
“Hal itu juga kami selidiki,” singkatnya
Barang bukti lainnya disita seperti dua unit handphone Samsung, satu bungkus rokok, korek api, dua bong pengisap, dua plastic bungkus sabu dan tiga pipet.
Adapun pasal yang dipersangkakan di antaranya pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan subsider pasal 127.
“Pasal 114 itu membeli atau perantara dan dikenakan kepada tersangka B yang membeli dan mengajak temannya dua orang memakai sabu,” terangnya
“Kemudian tersangka BA dan SU terancam pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 yakni isinya menyalahgunakan dan menyimpan karena ada barang buktinya,” terangnya.
Ia melanjutkan, pengakuan ketiganya, salah satunya berprofesi nelayan dan dua pelaku lainnya sebagai tukang kayu.
“Mereka dapat pekerjaan buat rumah daerah sana. Pengakuan B sudah lima tahun memakai. Kalau DA dan SU kurang lebih 8 bulan menurut pengakuannya,” kata dia
Namun lanjutnya secara fisik kemungkinan keduanya juga sudah lama mengonsumsi sabu. Adapun ketiganya belum dikembangkan lagi apakah residivis atau baru pertama kali terlibat kasus.
“Mereka masuk gudang pintunya rusak sudah lama ditinggal pemiliknya. Dulunya gudang es dijadikan tempat penyimpanan kayu. Dan ternyata dicek kayunya ditemukan tindak pidana lainnya,” tandasnya. (*)