By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & Kriminal

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

Redaksi
Last updated: 17 November 2021 01:37
Redaksi
Published: 17 November 2021
Share
SHARE

TARAKAN — Polres Tarakan mengungkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EL (25) rela disetubuhi pengedar untuk mendapatkan imbalan narkotika jenis sabu-sabu.

Kendati demikian, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Ipda Dien Fahrur Romadhoni melalui Kaur Bin Ops Ipda Amiruddin Huzain mengungkapkan, EL sering menjadi pemuas nafsu pengedar untuk mendapatkan sabu. Sebenarnya pelaku EL sudah lama menjadi target operasi (TO) Resnarkoba.

“Tim opsnal kami langsung mendatangi rumahnya di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Anyar, sekitar pukul 13.00 Wita, setelah mendapat informasi bahwa tersangka EL sedang mengonsumsi sabu-sabu. Saat didatangi di rumahnya, hanya ada orangtua tersangka, tersangka saat itu sedang ke pasar, namun Setelah kembali ke rumahnya EL langsung diamankan,” jelas Amir, (16/11/21)

- Advertisement -
Ad imageAd image

Selain itu, dikatakan Amir, setelah dilakukan penggeledahan yang dilakukan, tim Opsnal menemukan kotak bungkus rokok di dalam lemari kamar EL Berisi dua bungkus serbuk kristal diduga sabu-sabu. Tersangka juga mengaku menyimpan sabu-sabu di atas garasi sepeda motor.

“Cara EL mendapat sabu-sabu ini dengan menawarkan dirinya untuk di setubuhi oleh RM. Saat kami akan menangkap pelaku RM, teenyata rumahnya sudah kosong tidak berpenghuni. Saat ini RM masuk daftar pencarian orang (DPO),” terangnya

Lebih lanjut,“Total berat sabu-sabu yang diamankan sebanyak 2,81 gram. EL mengakui mendapat narkotika dari pria berinisial RM di Kelurahan Juata Permai,” tambah dia

Kendati begitu, lanjut amir, atas perlakuan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sabu yang di dapat dari RM kembali dikemas EL menjadi tiga paket. Rencananya narkotika itu dijual dengan harga Rp 1 juta/gram kepada teman-temannya” tuntasnya. (*)

Tidak Kapok, Residivis Kembali Ditangkap Usai Mencuri Handphone
Kejati KALTIM Bongkar Dugaan Korupsi Insentif di Disdikbud Kukar, Ribuan Transaksi Keuangan Tahun 2020–2025 Didalami
Pukul Karyawan Hotel, Pria Berlagak Abang Jago Ini Diciduk Polisi
Transaksi Sabu Di Kamar Hotel, 2 Pemuda Dibekuk Polisi
Terdesak Kebutuhan Hidup, Dua Wanita Nekat Jadi Kurir Narkoboy
Share This Article
Facebook Email Print
87 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?