TARAKAN — Penganiayaan dan penikaman yang mengakibatkan korban Barselinus meninggal dunia di tempat hiburan malam (THM) yang ada di salah satu hotel di Jalan Hasanuddin, 25 November lalu. Kini, Tersangka kedua berinisial LS merupakan pelaku yang ikut menganiaya korban ditangkap dalam pelariannya menggunakan speedboat non regular, sekira pukul 12.30 Wita, Selasa (30/11/).
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menuturkan LS diamankan saat berada di dalam speedboat non reguler di perairan Kabupaten Nunukan.
“Pelaku LS berada di dalam speedboat non regular ini merupakan proses pelarian dari pengejaran polisi, dalam speedboat tersebut tidak ditemukan ada rekan pelaku lainnya yang turut melakukan penganiayaan,” terangnya, (01/12).
Lanjutnya”Kita akan melakukan pengembangan terkait keberadaan pelaku lainnya, dari keterangan LS, setelah itu baru bisa melangkahkan ke arah pelaku lain,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan saksi, Pelaku LS turut melakukan pemukulan pada korban. Pelaku LS memukul korban dengan cara membabi buta di dalam hall serta saat korban sudah berada di dekat pintu keluar THM.
“Dari pemeriksaan pelaku penikaman bukan LS, melainkan pelaku lainnya yang juga masih dalam proses pengejaran. Sedangkan pengejaran tiga terduga pelaku lainnya juga masih terus dilakukan dengan mengembangkan keterangan saksi maupun dua pelaku yang ditangkap,” tuturnya
Tersangka sebelumnya berinisial PL dan LS ini hanya mempunyai hubungan pertemanan biasa yang sering bertemu di dalam THM tersebut.
“Untuk pelaku yang menikam masih dalam pengejaran kami, dan untuk Tersangka LS ini usai kejadian sudah lari ke luar Tarakan,” tandasnya. (*)