TARAKAN — Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket komoditas yang dikonsumsi oleh rumah tangga. Di Indonesia, tingkat Inflasi diukur dari persentase perubahan IHK dan diumumkan ke publik setiap awal bulan (hari kerja pertama) oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan salah satu indikator ekonomi yang digunakan untuk mengukur tingkat perubahan harga (Inflasi/Deflasi) di tingkat konsumen, khususnya di daerah perkotaan.
Kepala Badan Pusat Statisik Kalimantan Utara, Tina Wahyuni Fitri menyampaikan, Pada Bulan November 2021, Provinsi Kalimantan Utara (Gabungan Kota Tarakan dan Kota Tanjung Selor) mengalami inflasi sebesar 0,87 persen atau terjadi perubahan Indeks Harga Konsumen (IHK) 105,51 pada bulan Oktober 2021 menjadi 106,43 pada bulan November 2021. Lalu diikuti, Inflasi Kalender sebesar 1,73 persen dan inflasi tahun ke tahun sebesar 1,85 persen.
Hal tersebut tertuang pada rilis Resmi Statistik BPS Kaltara No. 117/12/65/Th. VII, 01 Desember 2021. Inflasi di Kalimantan Utara (Gabungan Kota Tarakan dan Kota Tanjung Selor) dipengaruhi oleh kenaikan indeks pada beberapa kelompok.
“Transportasi sebesar 3,91 persen, kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,16 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,51 persen, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,21 persen, kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,02 persen,” ungkapnya.
Lanjut dia,”Kelompok kesehatan sebesar 0,00 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,00 persen, kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,00 persen, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,00 persen, kelompok pendidikan sebesar 0,00 persen dan kelompok makanan, minuman/restoran sebesar 0,00 persen,” sambungnya.
Selain itu, dalam releasenya, pada bulan November 2021, kelompok pengeluaran yang memiliki andil yang dominan terhadap inflasi Kalimantan Utara (Gabungan Kota Tarakan dan Kota Tanjung Selor).
“Kelompok transportasi sebesar 0,47 persen, kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,35 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,04 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,01 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,00 persen,” jelasnya.
“Kelompok kesehatan sebesar 0,00 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,00 persen, kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,00 persen, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,00 persen, kelompok pendidikan sebesar 0,00 persen dan kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,00 persen,” tuturnya.
Lebih lanjut, jika kelompok makanan, minuman dan tembakau diperinci, maka terjadi inflasi pada kelompok bahan makanan di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 1,58 persen, inflasi tahun kalender sebesar 4,24 persen dan inflasi tahunan sebesar 5,68 persen.
“Inflasi kelompok bahan makanan di Kota Tanjung Selor sebesar 0,73 persen, inflasi tahun kalender sebesar 3,30 persen dan inflasi tahunan sebesar 3,42 persen. Sedangkan kelompok bahan makanan di Kota Tarakan mengalami inflasi sebesar 1,77 persen, inflasi tahun kalender sebesar 4,45 persen dan inflasi tahun ke tahun sebesar 6,21 persen,” tutup dia. (*)