By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Niat Seludupkan 6 Kilogram Narkoba, Polisi Amankan 2 IRT dan Remaja Putus Sekolah
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & Kriminal

Niat Seludupkan 6 Kilogram Narkoba, Polisi Amankan 2 IRT dan Remaja Putus Sekolah

Redaksi
Last updated: 20 Desember 2021 19:48
Redaksi
Published: 20 Desember 2021
Share
SHARE

NUNUKAN – Belum lama ini dua orang ibu rumah tangga berinisial RA dan PA serta satu SA (15) seorang warga Sulsel yang sudah putus sekolah diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan lantaran menyelundupkan 6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu pada 6 Desember 2021 lalu. Mereka ditangkap saat tiba di Dermaga Tradisional Aji Putri, Nunukan Timur, sekitar pukul 11.00 Wita.

“Pelaku direkrut ini dibagi dalam dua kelompok bandar. RA dan PA direkrut seorang bandar di Tawau berinsial HE (masuk DPO). Sedangkan SA direkrut bandar ID di Tawau yang juga sudah masuk DPO, kedua bandar ini saling kenal dan terhubung. Artinya mereka ini satu jaringan” Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto Saat konferensi.

Dikatakan Ricky, berdasarkan informasi awal yang diterima atas laporan masyarakat pada pukul 10.00 Wita dengan hari dan tanggal yang sama. Polisi menindaklanjuti ke lokasi yang dimaksud dan menemukan tiga wanita tampak mencurigakan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Untuk mengelabui petugas, dengan kecurigaan pada saat itu wanita ini menggunakan kerudung yang sama besar dan panjangnya sampai ke perut untuk menyimpan barang bukti narkoba ini, Tak membuang waktu, personel Sat Resnarkoba langsung mengamankan ketiga tersangka untuk diinterogasi,” terangnya.

Lanjut dia”Awalnya, ketiga tersangka tidak mengaku membawa barang. Namun saat diperiksa oleh Polwan, akhirnya ditemukan sabu 6 kg. Mereka mengaku kalau bertiga ini bekeluarga. Bahkan menganggap SA ini anak dari RA. Setelah interogasi secara terpisah, akhirnya terbongkar. Pengakuannya tidak sinkron,” tambahnya.

Setelah dihitung, kata dia, jumlah paket yang dibawa dan dililitkan di badan sebanyak 25 bungkus dengan ukuran berbeda. Masing-masing sabu yang dililitkan kurang lebih 2 kg.

“Hasil interogasi, barang ini ternyata ingin di bawa ke Sulsel. Nanti di sana ada penerima yang mengambil,” jelasnya.

Pada 7 Desember 2021, tim Sat Resnarkoba berangkat ke Sulsel untuk mengejar penerima barang yang berinisial AG. Tanggal 11 Desember, polisi tiba di Pelabuhan Pare-pare dengan menumpangi KM Lambelu.

“Kemungkinan lebih dulu informasinya bocor, AG berhasil kabur dan tidak menjemput barang itu. Bahkan handphone yang kami lacak sudah tidak bisa dihubungi atau tidak aktif lagi,” kata dia.

Dia menjelaskan, bahwa RA sebagai kurir mengambil dan membawa narkoba ini dari Tawau menuju Pare-pare. RA juga merupakan orang kepecayaan bandar HE untuk merekrut orang yang tinggal di Sulawesi maupun di Tawau.

“PA merupakan kurir yang direkrut RA membawa sabu-sabu tersebut. Begitu juga SA direkrut dari Sulsel untuk mengambil dan membawa sabu ke Sulsel. Ketiganya tidak ada hubungan keluarga dan hanya saling kenal saat mengambil barang,” jelasnya.

Menurut dia, aksi penyelundupan yang dilakukan RA dan PA ini, bukan pertama kalinya. Sebab RA mengenal bandar 3 bulan lalu dan sudah tiga kali meloloskan barang tersebut ke Sulsel. Begitu juga PA sudah dua kali, namun untuk SA mengakui pertama kali membawa narkoba.

Kendati demikian, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya yakni pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Alasan mereka mau bekerja itu karena desakan ekonomi. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp8 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp28 juta per orang jika barang tersebut lolos ke Sulsel. Nah, dari Malaysia mereka hanya diberikan Rp3 juta untuk biaya transportasi,” tutupnya.

Sering Berjualan Shabu Di Dalam Gang, Seorang Pria Diciduk BNN
Kabur Sejak Lama, LH Mantan Kepsek SDN 052 Dipecat Tidak Hormat
Dua Tahun Menghilang, Seorang Pemuda Dibunuh Sepupunya Sendiri
Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil membekuk DPO Kasus Pencurian
Pengungkapan Shabu di Bandara Juwata Tarakan, Ini Kata BNNP Kaltara
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?