By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Sering Berjualan Shabu Di Dalam Gang, Seorang Pria Diciduk BNN
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & Kriminal

Sering Berjualan Shabu Di Dalam Gang, Seorang Pria Diciduk BNN

Redaksi
Last updated: 12 Januari 2022 09:27
Redaksi
Published: 12 Januari 2022
Share
SHARE

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HE alias TA (38), ketika hendak berjualan sabu di sekitar Beringin, Kelurahan Selumit Pantai, tepatnya di belakang Bengkel Jhonson RT 2, Kecamtan Tarakan Tengah, pada Rabu (05/01/2022) lalu.

Penangkapan ini bermula ketika tim berantas BNNK Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seringnya terjadi transaksi sabu-sabu di salah satu gang, sekitar belakang bengkel Jhonson, dengan perawakan pelaku seorang pria menggunakan topi dan bertato di kedua tangannya.

“Dengan adanya informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan seseorang pria berinisial HE alias TA,” jelas Kepala BNNK Tarakan, Agus Sutanto, (12/01/2022).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dikatakan Agus, ketika dilokasi tim langsung melakukan pengeledahan terhadap TA dan ditemukan 74 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu 17,5 gram dan tiga buah sabu dalam sedotan plastik, yang di simpan di dalam dompet hitam menempel di tembok seng rumah warga sekitar.

“Selain barang bukti berupa paket sabu, tim juga mengamankan dompet hitam bermagnet, satu tas, satu HP, uang tunai Rp 1.250.000, serta dua plastik klip,” bebernya.

Kendati begitu, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair, pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman nya maksimal seumur hidup. (*)

Tidak Tahu Diuntung, Seorang Anak Buah Hamili Anak Bosnya
Kasus Pemukulan di RT 17 Berakhir Damai, Komisi 1 DPRD Tarakan Sukses Lakukan Mediasi
Kembali Kecolongan, Lapas Kelas II A Tarakan Terus Berbenah
Tak Diakui Sebagai Ahli Waris, Juliet Perjuangkan Hak atas Hotel Sejahtera Lewat Jalur Hukum
Curi AC Kantor, Tiga Pemuda Diamanakan Polisi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?