By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Nekat Kembali Mencuri, Seorang Residivis Kembali Ditangkap
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & Kriminal

Nekat Kembali Mencuri, Seorang Residivis Kembali Ditangkap

Redaksi
Last updated: 11 Januari 2022 07:45
Redaksi
Published: 11 Januari 2022
Share
SHARE

TARAKAN – Seorang resedivis berinisial DS yang pernah mendekam dibalik jeruji besi selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan ini kembali berulah dengan kasus yang sama.

Pelaku DS, kembali melakukan pencurian barang elektronik pada Sabtu (08/01/2022) lalu, dan berhasil diaman Polsek Tarakan Barat.

Dalam hal ini, Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada pencurian dan pelaku dalam posisi diamankan massa.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kejadiannya berawal pukul 04.00 WITA saat korban sedang tidur dan hendak mengambil handphone miliknya, setelah itu kami menerima laporan di Selumit Pantai katanya ada yang diamankan massa,” jelasnya, Senin (10/01/2022).

Lanjutnya,”Pelaku berinisial DS ini bersembunyi bersembunyi di lumpur dengan kondisi luka-luka, DS melakukan pencurian sebuah handphone merk Vivo Y20 DG,” tambah Angestri.

DS merupakan salah seorang residivis yang pernah mendekam dibalik jeruji besi selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan.

“Pelaku ini juga merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian juga. Bebasnya DS pada tahun 2020 lalu,” katanya.

Lanjutnya,“Pelaku ini tidak memiliki KTP, terus juga berpindah-pindah dan tidak ada rumah, dan berdasarkan pengakuan DS hasil curiannya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari untuk makan, dan uang rokok,” jelas Angestri.

Kendati begitu, DS dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) dengan Ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara. Selain itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.700.000. (*)

Lakukan Live Seks di Media Sosial, LS Waria Asal Tarakan Diciduk Polisi
Gondol Empat Unit Base Band Tower, Mantan Pekerja Telkomsel Dibekuk Polisi
Lakukan Pencurian di Dua Tempat Berbeda, Sindikat Libatkan Anak Dibawah Umur
Nekat Curi Handpohone di Masjid, Seorang Pria Diciduk Resmob Polres Tarakan
987,5 gram Narkotika Jenis Shabu Dimusnahkan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?