TARAKAN – Sengketa warisan yang melibatkan aset bernilai tinggi berupa Hotel Sejahtera di Kota Tarakan semakin menyita perhatian publik. Di balik proses hukum yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tarakan, tersimpan kisah perjuangan seorang perempuan yang mengaku harus memperjuangkan haknya sendiri sebagai cucu kandung almarhum Johanes Timotius Loehat.
Salah seorang penggugat, Juliet Octaviana, menegaskan dirinya memperjuangkan pengakuan sebagai ahli waris pengganti dari almarhum Conley Loehat, putra almarhum Johanes Timotius Loehat. Menurutnya, semasa hidup sang ayah dipercaya keluarga untuk mengelola Hotel Sejahtera. Namun setelah ayahnya meninggal dunia, ia justru mengaku tidak lagi diakui sebagai bagian dari ahli waris.
Ironisnya, Juliet mengungkapkan pernah menerima transfer dana sebesar Rp20 juta pada Desember 2025 dari salah satu anggota keluarga. Dalam keterangan transfer tersebut disebutkan bahwa dana itu berasal dari hasil penjualan aset warisan milik kakek dan neneknya.
Bagi Juliet, fakta tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Di satu sisi dirinya menerima bagian yang disebut berasal dari hasil penjualan harta warisan, namun di sisi lain statusnya sebagai ahli waris justru dipersoalkan.
“Saya hanya ingin keadilan. Harapan saya sederhana, pembagian warisan dilakukan secara adil dan merata sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Juliet.
Kuasa hukum penggugat, Rina Handayani, SH, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan memperjuangkan hak hukum kliennya sebagai ahli waris pengganti.
Menurut Rina, selama ini Juliet tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan maupun transaksi yang berkaitan dengan objek warisan. Pihaknya juga menemukan adanya dua Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan pada periode berbeda, yakni tahun 2016 dan 2025, yang kini menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian di persidangan.
Selain itu, kata Rina, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen yang diyakini membuktikan hubungan hukum Juliet dengan almarhum Conley Loehat, mulai dari akta kelahiran, dokumen pendidikan, hingga berbagai dokumen administrasi lainnya.
“Kami tidak meminta sesuatu yang bukan menjadi hak klien kami. Kami hanya memperjuangkan hak yang menurut hukum memang dimiliki klien kami berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tegas Rina.
Rina menambahkan, perkara kini memasuki tahapan pembuktian. Setelah pemeriksaan setempat (descente) dilakukan oleh majelis hakim, agenda berikutnya adalah menghadirkan para saksi yang dinilai mengetahui sejarah keluarga dan status para ahli waris.
Persidangan sengketa warisan Hotel Sejahtera hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan. Putusan mengenai siapa yang sah sebagai ahli waris serta bagaimana pembagian harta peninggalan almarhum Johanes Timotius Loehat sepenuhnya berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. (****)






