Shabu Seberat 17,5 Gram Dimusnakan BNNK

Redaksi
Redaksi

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan kembali memusnahkan sabu-sabu sebanyak 77 bungkus sabu seberat 17,5 gram. Pemusnahan dipimpin Kepala BNNK Tarakan, Agus Sutanto di Kantor BNNK Tarakan Jalan Kusuma Bangsa, Kamis lalu (27/1/2022).

Saat dikonfirmasi, Kepala BNNK Tarakan Agus Sutanto pemusnahan tersebut merupakan hasil penangkapan pada 5 Januari 2022 lalu. Adapun 10 bungkus sabu disisihkan untuk laboratorium dengan total 0,7 gram. Barang bukti lain, 5 bungkus sabu disisihkan untuk persidangan dengan berat 0,40 gram.

“Dari hasil penangkapan 5 Januari lalu. Yang kami amankan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai dengan barang bukti sabu berat 17,5 gram pelakunya berinisial HE (38),”ungkapnya, Minggu (30/01/2022).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, kasus pengungkapan juga dilakukan di Kelurahan Selumit Pantai. Sehingga ia menegaskan jika
Kelurahan Selumit berstatus zona merah yang rawan peredaran narkotika.

“Ini kejadian kedua. Tahun 2021 kemarin, kejadian juga ditemukan di Kelurahan Selumit Pantai di lokasi yang sama. Belakang bengkel dan modusnya dompetnya dikasih magnet dan ditempelkan di dinding rumah warga. Manakala ada istilahnya calon pembeli, baru diambilkan di situ,” urainya.

Selain itu, ia juga menjelaskan jika pihaknya menyisihkan 0,2 gram untuk kepentingan persidangan. Adapun pelaku laimnya masih berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO). Pihaknya menilai Kota Tarakan kota kecil tapi tingkat peredaran narkotika dinilai tinggi. Dalam kondisi keterbatasan personel, pihaknya tetap bersinergi dengan stakeholder lain dalam hal pemberantasan.

“Pasti ada jaringan. Berkasnya sudah siap dilimpahkan, ada penetapan ini baru istilahnya barang bukti kita musnahkan,” ujarnya.

“Meski kami mrmiliki keterbatasan personil, tapi kami selalu membangun sinergi bersama Polres, BNNP, Bea Cukai, TNI AD, TNI AL, TNI AU, Polair, Brimob dalam memerangi narkoba,” jelasnya.

Share This Article
5 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *