TARAKAN – Dari empat perkara yang berhasil diungkap Polda Kalimantan Utara pada Januari 2022 lalu, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 987,5 gram dimusnahkan pada (4/3/2022) kemarin.
Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya melalui Kabid Humas, Kombes Pol Budi Rachmat menuturkan dari empat perkara sabu ini akan diedarkan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Jaringannya sendiri berasal dari Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Nunukan.
“Barang bukti pertama seberat 40,09 gram diamankan dari tersangka bernama Herdi bin Sanaba tanggal 10 Januari 2022. Ia ditangkap di pinggir Jalan Tanjung Rumbia, Tanjung Selor sekitar pukul 18.50 Wita,” terangnya
Selanjutnya, barang bukti kedua berupa sabu seberat 6,81 gram yang dikemas dalam 8 bungkus plastik bening. Barang bukti kedua ini tangkapan tanggal 15 Januari 2022 dengan tersangka bernama Yusril alias Indra Bin Syamsuddin.Ia ditangkap pada sebuah rumah kosong di Jalan Aki Pingka, Kecamatan Tarakan Utara.
“Barang bukti kedua ini jaringannya dari Tarakan, dan akan diedarkan di sekitar Tarakan pula,” ujarnya
Kemudian, barang bukti yang ketiga ditemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 928,5 gram.
Sementara itu, barang bukti ketiga berasal dari tangkapan Ditresnarkoba Polda Kaltara tanggal 25 Januari 2022. Dengan tersangka bernama Asman ditangkap di depan salah satu hotel yang ada di Jalan Sengkawit.
“Jaringannya sendiri berasal dari Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan, barang bukti sabu itu akan dibawa ke wilayah Berau,” ungkapnya.
Terakhir, Tersangka bernama Jusli ditangkap di Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Utara. Setelah dilakukan penangkapan tanggal 28 Januari 2022, ditemukan barang bukti seberat 12,11 gram yang dikemas dalam empat bungkus plastik bening.
“Jaringannya berasal dari Kota Tarakan. Sabu ini rencananya akan diedarkan di Tanjung Selor,” ujarnya.
Kendati demikian, Keempat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
“Sebelumnya penyidik sudah melakukan penyisihan barang bukti oleh penyidik demi kepentingan di persidangan yang juga disaksikan oleh tersangka. pemusnahan barang bukti narkoba dilakuka dengan cara dilarutkan kedalam wadah air yang telah disiapkan.Sabu yang telah dilarutkan selanjutnya dibuang kesaluran pembuangan yang juga disaksikan oleh para tersangka,” tandasnya. (*)