By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Kaltara Dapat Kuota 11.320 MT
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
KaltaraPemerintahan

Kaltara Dapat Kuota 11.320 MT

Redaksi
Last updated: 15 Maret 2022 20:27
Redaksi
Published: 15 Maret 2022
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Untuk tahun ini, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapatkan kuota Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji tabung 3 kilogram sebanyak 11.320 Metrik Ton (MT).

Hal tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-206/MG.05/DJM/2022, perihal Besaran Alokasi/Kuota Isi Ulang LPG Tabung 3 Kilogram Tahun 2022.

Berdasar data yang diperoleh kuota LPG itu dibagi ke sejumlah wilayah di Kaltara. Yakni, Bulungan sebanyak 4.009 MT, Malinau 788 MT, Nunukan 2.448 MT, Tana Tidung 438 MT dan Tarakan 3.637 MT.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kuota ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Pada 2021 Kaltara mendapatkan alokasi sebanyak 11.698 MT,” kata Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum.

Gubernur mengungkapkan Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM mengharapkan peran pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan dan pengawasan elpiji tabung 3 kilogram sebagai barang penting yang telah ditetapkan dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Gubernur menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pemprov maupun kabupaten/kota, serta masyarakat yang mempunyai penghasilan diatas Rp 1,5 juta per bulan, untuk tidak ikut menggunakannya dan beralih menggunakan elpiji tabung dengan ukuran lain yang tidak bersubsidi. Sebab, elpiji tabung 3 kilogram adalah hak bagi warga kurang mampu.

Seperti diketahui, Gubernur telah meresmikan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di wilayah Bengawan Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan. Diresmikan SPPBE dan SPBE merupakan suatu langkah maju dalam mengurai permasalahan terhadap kelangkaan gas elpiji khususnya gas elpiji bersubsidi di Tarakan dan Nunukan.

“Saya berharap dengan tersedianya SPPBE di Tarakan ini dapat menjaga serta menopang stok dan distribusi elpiji di dua wilayah daerah tersebut. Hal ini mengingat kebutuhan elpiji untuk masyarakat kota Tarakan dan kabupaten Nunukan yang sebelumnya dipasok oleh SPPBE Balikpapan Kaltim. Sehingga berdampak pada pantai distribusi yang cukup panjang dan mengakibatkan pada kelangkaan gas elpiji khususnya gas elpiji bersubsidi,” jelas Gubernur.

Karena itu, Gubernur meminta agar pihak Pertamina dapat mempertimbangkan pengalihan suplai elpiji ke Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Tana Tidung dari SPPBE Tarakan. Sehingga rentang kendali distribusi relatif dekat.

“Saya percaya kemampuan dan kapasitas SPPBE di Tarakan ini masih cukup besar dan dapat mensuplai kebutuhan gas ke seluruh masyarakat Kaltara. Sehingga kelangkaan gas yang selama ini sering terjadi dapat teratasi,” tegasnya.

Lagi Transaksi Chip Judi Online, Dua Pria Diamankan Polisi
Bank Indonesia Sosialisasikan Ciri Uang Asli Rupiah di Pasar Gusher Tarakan
Pusat Pelatihan Vokasi Kaltara Selangkah Lagi Terwujud, Legalitas Lahan Tuntas
Paripurna Ke-36: DPRD Kaltara Sampaikan Pandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD 2026
Hasan Basri dan Rombongan Sambangi Kantor KPU Kaltara, Ada Apa?
Share This Article
Facebook Email Print
6 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?