By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Ubah Status Pertalite, Pertamina Tegaskan Larangan Pembelian Gunakan Jeriken
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Ragam

Ubah Status Pertalite, Pertamina Tegaskan Larangan Pembelian Gunakan Jeriken

Redaksi
Last updated: 8 April 2022 22:27
Redaksi
Published: 8 April 2022
Share
SHARE

TARAKAN – Pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37./2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, resmi mengubah status BBM Non 90 atau Pertalite menjadi bahan bakar khusus penugasan pengganti Premium.

Oleh karena itulah, PT Pertamina (Persero) melarang pembelian Pertalite menggunakan jeriken di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), hal ini upaya untuk memastikan penyaluran Pertalite tepat sasaran.

“Pertalite kan sudah menjadi JBKP sehingga pembelian menggunakan jeriken tidak lagi dibenarkan,” ucap Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan Azri Ramadan, (8/4/2022).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Lanjutnya,“Suratnya ini sesuai dengan SKPD. Artinya, jika seorang nelayan harus ke Dinas Perikanan terlebih dahulu. Sementara, jika dia petani harus ke Dinas Pertanian,” ujarnya.

Dikatakan Azri, sejauh ini pihaknya belum menemukan SPBU nakal yang tetap memberi layanan pembelian pertalite menggunakan jeriken. Hanya saja, Kata Azri, untuk menghindari kejadian ini, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi pembelian pertalite di lapangan.

“Yah pastinya kita akan memberikan sanksi yah, mulai dari teguran sampai dengan pemutusan hubungan usaha,” tuturnya.

Selain itu, Walikota Tarakan, dr Khairul ikut menanggapi kebijakan tersebut. Dijelaskannya, penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.

“Kebijakan ini kan merupakan ketetapan pusat sehingga kita tidak bisa berbuat banyak. Hanya saja, kami akan ikut mengawasi di lapangan sehingga tidak ada rakyat-rakyat kecil yang dirugikan,” tutup dia.

Puji Mutu Sekolah Binaan JSIT, Pemkot Tarakan Berharap JSIT Menjadi Mitra Strategis di Dunia Pendidikan
Pagelaran Seni dan Budaya Etnis Dayak Kenya Meriahkan Festival IRAU ke-11 dan HUT Malinau ke-26
Agenda Ke Kaltara, Presiden Bakal Lakukan Penanaman Bibit Mangrove di Tana Tidung
Tarakan Creative Network Wakili Kalimantan Utara di Indonesia Creative Cities Festival 2025
Minim Pengguna, Aplikasi Qlue Dinonaktifkan
Share This Article
Facebook Email Print
2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?