By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Lagi Transaksi Chip Judi Online, Dua Pria Diamankan Polisi
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & KriminalKaltara

Lagi Transaksi Chip Judi Online, Dua Pria Diamankan Polisi

Redaksi
Last updated: 28 Agustus 2022 22:51
Redaksi
Published: 28 Agustus 2022
Share
SHARE

MALINAU – Personel Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau telah mengamankan dua orang laki-laki berinisial MA sebagai penjual, dan E sebagai pembeli dengan perkara perjudian online jenis domino, pada 23 Agustus 2022.

Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Wisnu Bramantio membenarkan bahwa Tim Jatanras Satreskrim Polres Malinau berhasil mengamankan dua orang pelaku benisial MA selaku penjual dan E pembeli di Desa Malinau Kota RT. 19, Kecamatan Malinau Kota.

Sementara itu barang bukti yang turut diamankan oleh Tim Jatanras yaitu berupa uang tunai sebesar Rp100.000.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kemudian empat buah handphone dengan rincian dua buah milik penjual, chips higs domino koin, dan dua buah handphone pemilik pembeli dan pemain judi online jenis domino koin.

“Untuk modus pelaku menjual chip kepada pembeli dengan cara pembeli memberikan ID akun kepada penjual,” jelasnya.

Kemudian, penjual mengirimkan chip sejumlah yang dibeli oleh pembeli untuk digunakan dalam aplikasi Higgs Domino yang memuat sejumlah permainan.

“Seperti judi Slot, QiuQiu dan Spin secara online. Selain itu dari hasil untung di permainan tersebut dapat di withdraw dengan sejumlah uang tunai oleh para pelaku,” terangnya.

Kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Malinau untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. 

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 303 Ayat (1) ke-2  KUH Pidana junc pasal 27 ayat (2) UU ITE. Pelaku dan BB diamankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Diapresiasi Pemerintah, YFKAB Fokus Tiga Pilar
Pemprov Alokasikan Rp 15 Miliar untuk Perbaikan Jalan Lingkar Krayan
Dipanggil Bawaslu Tarakan Untuk Kali Kedua, Najamuddin Beri Kesaksian Dugaan Money Politic Paslon Tunggal
Gubernur Kaltara Tutup Turnamen Hardiknas Mini Soccer, Tekankan Sportivitas dan Kebersamaan
Mengelapkan Uang Nasabah, Seorang Kasir Berstatus DPO Ditangkap
Share This Article
Facebook Email Print
9 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?