By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Tertangkap Juga, Seorang DPO Narkoba Diciduk Polisi
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & Kriminal

Tertangkap Juga, Seorang DPO Narkoba Diciduk Polisi

Redaksi
Last updated: 13 September 2022 23:21
Redaksi
Published: 13 September 2022
Share
SHARE

TARAKAN – Sebelumnya seorang pelaku berinisial ED yang terlibat dengan narkotika jenis sabu sebanyak 36,32 gram diamankan jajaran Satreskoba Polres Tarakan.

Diketahui ED yang tidak sendiri melakukan pengedaran narkoba tersebut, sejak 18 April 2022 lalu JA yang terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu dan sempat melarikan diri tersebut masuk dalam pencarian orang (DPO) dan Polisi berhasil melacak keberadaannya dan dibekuk pihak kepolisian.

“Pelaku JA tertangkap di salah satu kos-kosannya. Petugas di lapangan saat itu mendapat informasi masyarakat, kalau JA berada di daerah Selumit Pantai RT 26. Saat tiba di lokasi polisi langsung mengamankan JA dan melakukan penggeledahan yang hasilnya tidak ditemukan barang bukti sabu,” jelas Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO, IPDA Amirudin Husein.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Adapun lanjutnya, JA selama ini berada di salah satu tambak. Ketika dilakukan tes urin terhadapnya, hasil menunjukan JA positif mengkonsumsi metaphetamine.

“JA masih rutin konsumsi narkotika jenis sabu. Kalau dikaitkan dengan LP yang tanggal 18 April itu perannya dia sebagai orang yang memberikan sabu ke ED sebanyak satu bungkus,” sambungnya.

Dijelaskannya, JA berkelit bahwa bukan dia yang memberikan sabu kepada ED. Untuk proses hukum sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 di pasangkan juga 117 karena urinnya yang positif narkoba.

“Dari pengakuan ED di BAP, bahwa JA menjanjikan sejumlah upah Rp1 juta kepada ED setelah berhasil menjual sabu itu. Kita BAP ulang ke ED di lapas dan dia tetap mengatakan kalau JA yang memberikan sabu kepadanya. Tetap nanti pembuktian di persidangan, karena dari hasil urine JA ini masih konsumsi sabu,” tutupnya.

Seorang Petambak Jadi Korban Penganiayaan Oleh Oknum Diduga Petugas dari Lantamal XIII Tarakan
Enggan Tobat, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Kasus Yang Sama
Akibat Pengaruh Alkohol, Seorang Pria Tikam Temannya Sendiri
Terbukti Bersalah, Dua Advokat Dipidanakan
Bobol Konter HP, Seorang Pria Gasak Berbagai Macam Handphone senilai Puluhan Juta Rupiah
Share This Article
Facebook Email Print
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?