Seorang warga berinisial AD (43) yang tinggal dibilangan Jalan Tanjung, Nunukan Barat, berhasil dibekuk Satreskoba Polres Nunukan lantaran terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.
AD berhasil diamankan disebuah rumah di Jalan Suka Damai, RT 12, Binusan. Pada Selasa (8/11) lalu. Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati mengatakan, penangkapan AD ini bermula saat anggotanya menerima laporan dari masyarakat pada Senin, 07 November lalu.
“Nah, jam 0.30 WITA atau sudah masuk hari Selasa, kami melakukan penyelidikan di TKP yang dilaporkan,” terangnya belum lama ini.
Setelah yakin, kata dia, anggotanya menggerebek rumah yang menjadi target operasi. Alhasil, di dalam rumah itu polisi menangkap AD.
“Saat kita melakukan penggeledahan secara menyeluruh, baik badan AD dan seisi rumah, kita temukan ada 17 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi sabu,” ungkapnya.
Barang haram dengan berat total kurang lebih 4,7 gram tersebut disimpan pelaku di dalam kotak perhiasan warna hijau coklat, lalu dimasukan ke dalam sebuah keranjang baju yang posisinya saat itu terletak di ruang tamu.
Tak hanya itu, seperangkat alat hisap sabu berupa bong, pipet, dan korek api gas juga ditemukan. Begitu juga uang tunai senilai Rp600 ribu dan handphone pelaku diamankan.
“Pelaku ini mengakui, barang itu dibeli seharga Rp4.500.000 dari pria berinisial JA yang juga berada di Tanjung. Saat ini, pelaku bersama barang buktinya sudah kita amankan,” ungkapnya.
Dia menegaskan, AD disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.