By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Akun TikTok Diduga Hina Suku Dayak, Ormas Dayak Kalbar Resmi Laporkan ke Polda
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Zona Borneo

Akun TikTok Diduga Hina Suku Dayak, Ormas Dayak Kalbar Resmi Laporkan ke Polda

Redaksi
Last updated: 10 September 2025 08:06
Redaksi
Published: 10 September 2025
Share
SHARE

Pontianak, Kalimantan Barat – 9 September 2025 Kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat Dayak se-Borneo yang dilakukan akun TikTok bernama Risky Ka’bah resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat pada Selasa (9/9).

Laporan tersebut diajukan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak Kalbar, dipimpin langsung oleh Ketua Umum Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago.

Pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar menerima laporan dengan sejumlah pasal yang disangkakan, di antaranya:

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, tentang larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 156 KUHP, terkait pernyataan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat.

Pasal 310 dan 311 KUHP, mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui lisan maupun media sosial.

“Ini bukan hanya persoalan pribadi, melainkan serangan terhadap martabat dan kehormatan masyarakat Dayak. Kami harap kepolisian segera memproses laporan ini sesuai konstitusi, menangkap pelaku, dan memberi efek jera agar tidak ada lagi yang berani menghina suku maupun budaya manapun di Nusantara,” tegas Iyen Bagago.

Ia menegaskan, masyarakat Dayak selama ini menjunjung tinggi nilai toleransi dan hidup berdampingan dengan berbagai etnis di Kalimantan maupun Indonesia. Namun, jika harkat dan martabat Dayak terus dilecehkan, pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Dayak tidak pernah mengusik suku atau masyarakat lain selama ini. Tapi jangan abaikan laporan kami. Kami ingin hukum ditegakkan demi menjaga marwah masyarakat Dayak dan masyarakat adat sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Dengan adanya laporan ini, pihaknya berharap aparat kepolisian bertindak cepat agar tidak menimbulkan keresahan yang berpotensi memicu konflik sosial.

Sumber Berita :

Reporter: Rabudin Muhammad
Sumber: Iyen Bagago, Ketua Umum Mangkok Merah Provinsi Kalimantan Barat

Kapolres Berau Ingatkan Soliditas dan Dukungan Ketahanan Pangan Saat Kunjungan Kerja ke Polsek Tabalar
Karyawan PT. Jabontara Eka Karsa Tuntut Hak Pembayaran, Pertemuan Ditunda karena Pimpinan Tidak Hadir
Rumah Kayu di Jalan Sentosa Samarinda Nyaris Terbakar, Warga dan Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api
BPBD Bentuk Relawan Kebakaran di Kecamatan Segah, Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Musibah
Kapolda Kaltim Jalin Kedekatan dengan Tokoh Adat Dayak, Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif
Share This Article
Facebook Email Print
28 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?