TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara berencana untuk melakukan pembentukan BNN khusus untuk wilayah kabupaten/kota. Di Kalimatan Utara, hanya kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan yang memiliki BNN dari 4 kabupaten dan 1 kota.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Rudi Hartono melalui Kepala Bagian Umum BNNP Kaltara, Evon Meternik, SE menjelaskan bahwa ketiga kabupaten yang belum terbentuk di antaranya Malinau, Bulungan dan KTT.
“Untuk sementara ini di tiga kabupaten ini masih BNK namanya, Badan Narkotika Kabupaten. Bahwa daftar pembentukan BNK ini berdasarkan kepada Perpres Nomor 83 tahun 2007, namun setelah Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disahkan BNK sudah ditiadakan,” jelasnya.
Lanjut Evon,“Seharusnya sudah sejak 2009 itu disahkan 6 bulan itu paling lambat 1 tahun sudah berdiri BNNK di setiap kabupaten, jadi diharapkan setiap bupati itu mengusulkan,” urainya.
Selain itu, pihaknya sudah menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Bulungan, diharapkan pula kabupaten lainnya kiranya dapat menggelar rapat serupa.
“Masalah kita di Kaltara berbatasan langsung dengan negara lain, jadi transit untuk ke provinsi lain, dari poin yang rawan inilah kita diharapkan bentuk BNNK. Sesuai dengan aturan BNN Nomor 6 Tahun 2021 untuk masa transisi pemerintah kabupaten mendukung sarana dan prasarana serta SDM yang ada untuk diberdayakan terlebih dahulu,” tutup Evon