TARAKAN – Seorang Pria berinisal RA harus kembali mendekam di dalam jeruji besi, lantaran kembali melakukan pencurian HP milik salah seorang warga RT 9 Kelurahan Selumit.
Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Bahyudin menjelaskan, HP korban itu diambil pelaku sekitar Pukul 3 pagi, melalui pintu depan rumah korbannya.
“Berdasarkan pengakuan RA, ia mengetahui cara membuka pintu rumah korban, karena sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang di rumah korban. Sementara korban menyadari HP nya hilang ketika terbangun dari tidur,” terangnya beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Bhayudin, Hp itu sebelumnya diletakkan korban di sebelah bantalnya. Menyadari handphone miliknya telah hilang, korban pun melaporkan hal tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat.
“Saat itu juga korban bersama unit Reskrim Polsek Tarakan Barat mencari pelaku. Tanggal 14 Juli lalu langsung ditetapkan jadi tersangka, dengan memenuhi unsur-unsur pencurian juga. Barang buktinya satu unit Hp android warna merah,” kata dia.
Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil meringkus RA yang tengah nongkrong di kediamannya di Kelurahan Selumit.
“Handphone ini belum sempat berpindah tangan. Dari perbuatannya ini RS disangkakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.