Cv.Dwi Putra Jaya Utama Melayangkan Somasi Ke PT.Gelobal Express Sejahtera.

Redaksi
Redaksi

Judul : Cv.Dwi Putra Jaya Utama Melayangkan Somasi Ke PT.Gelobal Express Sejahtera.

 

Polemik yang terjadi antara Cv.Dwi Putra Jaya Utama selaku penerima jasa angkutan barang milik JNT Expres berbuntut panjang, hal ini dibuktikan dengan dilayangkannya surat somasi ke 3 pada Rabu ( 16/1/2024 ) dari Cv.Dwi Putra Jaya kepada JNT Expres.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut keterangan M.Yusuf selaku direktur utama Cv.Dwi Putra Jaya Utama yang ditemui awak media mengatakan, Dirinya sudah pernah melakukan pertemuan dengan pihak JNT Expres setelah surat somasi ke-2 kami layangkan, namun didalam pertemuan tersebut tidak ada titik terang ataupun kejelasan yang terbaik soal kerja sama kami,” Jujur saya sudah pernah bertemu dengan tiga orang perwakilan JNT Expres, namun saya merasa sedikit kecewa kenapa ? Ya ketemu saja tapi tidak ada solusi,”Ungkapnya

“Karena tidak ada kejelasan pada pertemuan saya dan pihak JNT Expres setelah surat somasi ke-2 kami layangkan, sehingga saya selaku diretktur utama Cv.Dwi Putra Jaya Utama kembali melayangkan surat somasi ke-3, dan apabila pada tanggal 22 Oktober 2024 sesuai yang tercantum dalam surat somasi, maka persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum sesuai UU yang berlaku,” Beber Yusuf.

Yusuf juga mengungkapkan kalau isi didalam surat perjanjian kerjasama antara Cv.Dwi Putra Jaya Utama dan pihak JNT Expres tertuang bahwa apabila salah satu pihak ingin mengakhiri kerjama sama baik dari kami ataupun dari JNT harus melayangkan surat ataupun via telepon satu bulan sebelum masa kontrak habis, ini jangankan menyurat menghubungi sayapun melalui telepon tidak ada,” Kata pengusaha speed boat ini.

” Sebenarnya persoalan ini tidak melebar kemana-mana kalau pihak JNT Expres ada etikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, jujur hal ini simpel menurut saya, pertama selesaikan dulu kewajiban JNT Expres yaitu menyelesaikan invoice / tagihan Cv.Dwi Putra Jaya Utama, lalu buatkan draf kontrak baru antara Cv.Dwi Putra Jaya Utama dan JNT Expres, itu saja yang kami minta, sehingga persoalan ini terselesaikan dengan baik” Tegas Direktur Cv.Dwi Putra Jaya ini.

Sebelumnya isi surat somasi yang dilayangkan pihak Cv.Dwi Putra Jaya Utama disebutkan, pihak JNT Expres melakukan pemutusan kerjasama secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada Cv.Dwi Putra Jaya Utama, selain itu JNT Expres juga memberikan pengelolan barang dan jasa yang diduga menyalahi perjanjian kerjasama seperti yang tertuan dalam kontrak.(*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *