Debu dan Tanah Timbunan Ganggu Pengguna Jalan, Respons Cepat Polantas Patut Diacungi Jempol

Redaksi

TANJUNG SELOR – Kondisi ruas jalan di kawasan Tugu Lemlai Suri menjadi perhatian pengguna jalan dalam beberapa hari terakhir. Material timbunan berupa tanah yang diduga berasal dari kendaraan pengangkut terlihat berceceran di badan jalan, menimbulkan debu serta berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada rabu, (24/06/2026). sejumlah gundukan tanah dan sisa material timbunan masih terlihat di beberapa titik ruas jalan. Selain mengotori badan jalan, material tersebut meninggalkan lapisan debu dan tanah di atas aspal yang dapat mengurangi daya cengkeram ban kendaraan, khususnya bagi pengendara sepeda motor.

Melihat kondisi tersebut, personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang bertugas di Pos Lalu Lintas sekitar Tugu Lemlai Suri bergerak cepat melakukan pembersihan. Petugas tampak turun langsung ke lokasi untuk memungut dan menyingkirkan material yang berceceran agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas maupun membahayakan pengguna jalan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Aksi sigap dua personel Polantas tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Dengan mengenakan seragam dinas lengkap, mereka membersihkan tanah yang berserakan di tengah jalan secara manual tanpa menggunakan alat bantu.

Salah seorang petugas mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat material yang tercecer di badan jalan.
“Kalau dibiarkan, sangat berbahaya bagi pengendara motor. Jadi kami bersihkan sisa-sisa tanah yang ada di jalan,” ujarnya.

Keberadaan material timbunan di badan jalan dinilai cukup berisiko, terutama saat kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi atau ketika kondisi jalan menjadi licin akibat hujan. Selain itu, debu yang ditimbulkan juga mengurangi kenyamanan pengguna jalan dan warga yang berada di sekitar lokasi, terutama saat cuaca panas dan kendaraan berat terus melintas.

Masyarakat berharap perusahaan maupun pihak yang melakukan pengangkutan material dapat lebih memperhatikan aspek keselamatan dan kebersihan jalan.

Kendaraan pengangkut diharapkan memastikan muatan tertutup rapat menggunakan terpal serta tidak melebihi kapasitas angkut agar material tidak jatuh dan berceceran selama perjalanan.

Sebelumnya, Zainal A. Paliwang juga pernah mengingatkan para sopir truk dan pelaku usaha agar kendaraan pengangkut material galian C wajib menggunakan penutup atau terpal pada bak muatan. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah material tercecer yang dapat mengotori dan membahayakan ruas jalan.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan pengangkutan material demi menciptakan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bagi seluruh pengguna jalan. (****)

Share This Article