Diduga Diskriminatif, Kalapas Tarakan Diadukan ke DPR dan Ombudsman

Redaksi

TARAKAN, KALTARA – Dugaan perlakuan diskriminatif mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Tarakan. Seorang narapidana bernama Khaeruddin Arief Hidayat, melalui pihak keluarga, secara resmi mengadukan Kepala Lapas Tarakan beserta sejumlah instansi terkait ke DPR, Ombudsman, hingga Komisi Informasi, terkait terhambatnya pengusulan pembebasan bersyarat (PB).

Aduan tersebut dilayangkan lantaran adanya perbedaan penafsiran aturan antara pihak Lapas dan Kejaksaan, yang dinilai berdampak pada tidak diprosesnya hak pembebasan bersyarat, meski terpidana disebut telah memenuhi syarat substantif.

Dalam surat resmi tertanggal 27 Januari 2026, keluarga Khaeruddin menyampaikan permohonan klarifikasi dan penjelasan tertulis kepada Kepala Lapas Kelas II-A Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Keluarga menyebutkan bahwa hingga saat ini pengusulan pembebasan bersyarat belum dilakukan, padahal terpidana telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Aset Disita dan Dilelang, Namun PB Belum Diusulkan
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah terkait penggantian kerugian negara. Mengacu pada putusan Mahkamah Agung, apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka aset dapat disita dan dilelang oleh negara.

“Faktanya, Kejaksaan telah melakukan penyitaan dan proses lelang terhadap aset keluarga kami. Artinya, mekanisme penggantian kerugian negara telah dijalankan sesuai amar putusan,” tulis pihak keluarga dalam surat pengaduan tersebut.

Namun demikian, pihak Lapas Tarakan disebut masih mensyaratkan bukti pembayaran uang pengganti secara tunai sebagai kelengkapan administrasi pengusulan pembebasan bersyarat. Persyaratan ini dinilai tidak sejalan dengan mekanisme yang telah ditempuh Kejaksaan, di mana penggantian dilakukan melalui penyitaan dan pelelangan aset, bukan pembayaran langsung.

Soroti Lambannya Proses dan Ketidakjelasan SOP
Selain itu, keluarga juga menyoroti lambannya proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat dari pemerintah pusat, yang dalam sejumlah kasus disebut dapat memakan waktu berbulan-bulan meski seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Kondisi tersebut dinilai mencerminkan belum adanya kepastian waktu serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam pengusulan pembebasan bersyarat.

“Perbedaan durasi proses antar kasus menunjukkan adanya ketidakpastian hukum. Hal ini tidak sejalan dengan semangat pembinaan pemasyarakatan, pengurangan jumlah narapidana, serta efisiensi beban negara sebagaimana arahan Presiden,” tulis keluarga.

Pihak keluarga bahkan mempertanyakan apakah Lapas Tarakan tidak konsisten dalam menjalankan SOP atau justru belum memiliki SOP yang jelas terkait pengusulan pembebasan bersyarat.

Dinilai Berpotensi Timbulkan Kerugian Ganda
Ketidaksinkronan antara Lapas dan Kejaksaan tersebut dinilai sangat merugikan pihak terpidana dan keluarga. Di satu sisi, aset telah disita dan dilelang oleh negara, sementara di sisi lain terpidana tetap harus menjalani masa pidana lebih lama akibat terhambatnya proses administrasi pembebasan bersyarat.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian ganda, karena penahanan terus berjalan sementara aset telah dilelang,” tegas keluarga.

Diadukan ke DPR hingga Ombudsman
Atas dasar itu, keluarga meminta agar seluruh instansi terkait segera memberikan klarifikasi tertulis serta melakukan sinkronisasi penerapan aturan, guna menjamin hak-hak terpidana sesuai asas kepastian hukum.

Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada:
DPRD Kota Tarakan
DPRD Provinsi Kalimantan Utara
LBH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara
DPR RI Komisi III Bidang Hukum

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas II-A Tarakan maupun Kejaksaan Negeri Tarakan terkait pengaduan tersebut.

Share This Article