Diduga Imbas Tuntut THR, Sopir DLH Tarakan Diberhentikan Setelah 10 Tahun Mengabdi

Redaksi

TARAKAN, KALTARA – Seorang sopir pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan, Yohanes Sumardin, harus menerima kenyataan pahit setelah kontrak kerjanya tidak diperpanjang terhitung mulai 1 April 2026.

Sumardin yang telah bekerja sejak tahun 2015 itu diberhentikan oleh pihak perusahaan penyedia tenaga kerja, PT Meris Abadi Jaya, berdasarkan surat keputusan pemberhentian hubungan kerja tertanggal 30 Maret 2026.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam surat tersebut, perusahaan menyampaikan penghentian kerja dilakukan setelah melalui serangkaian evaluasi, mulai dari tes tertulis, wawancara, hingga penilaian kinerja dan profesionalisme. Beberapa alasan yang dicantumkan di antaranya ketidaksesuaian nilai profesionalisme, pelanggaran kode etik komunikasi, evaluasi loyalitas, efisiensi anggaran, serta batas usia pekerja.

Namun, Sumardin mengaku keberatan dengan alasan tersebut. Ia menduga pemutusan kontrak kerja yang dialaminya berkaitan dengan sikapnya yang vokal memperjuangkan hak pekerja, khususnya terkait tunjangan hari raya (THR).

“Kalau melihat alasan di surat, menurut saya tidak sesuai. Saya justru dinilai baik selama bekerja. Bahkan hasil tes dan wawancara saya juga bagus,” ujar Sumardin.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sebelumnya sempat ingin mempertahankan dirinya karena kinerjanya dinilai tidak bermasalah. Namun, menurutnya, keputusan tersebut berubah setelah adanya rekomendasi dari pihak DLH.

“Perusahaan sempat menyampaikan ingin mempertahankan saya. Tapi setelah dipanggil oleh pihak DLH, katanya ada rekomendasi agar kontrak saya tidak diperpanjang,” jelasnya.

Sumardin menilai, sikapnya yang aktif menyuarakan aspirasi pekerja melalui media sosial terkait penghapusan THR menjadi salah satu penyebab dirinya diberhentikan.

“Saya dianggap terlalu vokal di media. Padahal yang saya lakukan itu memperjuangkan hak teman-teman,” tegasnya.

Atas kejadian ini, Sumardin berencana menempuh jalur pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) hingga lembaga terkait lainnya untuk mencari keadilan.

Ia juga berharap kejadian serupa tidak menimpa pekerja kebersihan lainnya di Kota Tarakan.

“Saya sudah bekerja lebih dari 10 tahun. Sangat disayangkan kalau ini terjadi lagi ke teman-teman lain. Apalagi kami punya keluarga yang harus dinafkahi,” ujarnya.

Sumardin diketahui memiliki tiga orang anak yang masih bersekolah dan membutuhkan biaya pendidikan.

Sementara itu, ia juga menyayangkan adanya perbedaan pernyataan dari pihak DLH. Menurutnya, sebelumnya pihak dinas menyampaikan bahwa seluruh pekerja akan dipertahankan, namun kenyataannya justru dirinya yang harus kehilangan pekerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DLH Kota Tarakan terkait dugaan rekomendasi tersebut.(****)

Share This Article