TARAKAN – Kecelakaan Speed Boat kembali terjadi yang menimpa speedboat non reguler SB Arshiya yang terbalik lantaran diduga mengalami kelebihan muatan. Peristiwa itu terjadi di Pelabuhan Tengkayu I SDF sekira pukul 08.30 Wita, Rabu (7/12/2022). Diketahui, Speedboat dengan mesin 200 PK ini hendak berangkat menuju Tanjung Selor dengan membawa muatan barang cargo.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Iptu Sri Djayanti menerangkan, dari data dari Polsek Kawasan Pelabuhan jumlah cargo yang dibawa sebanyak 109 koli dengan rincian, cargo milik JNT sebanyak 61 koli kemudian Ninta Expres 28 koli dan JNE sebanyak 20 koli.
“Dugaan sementara karena kelebihan muatan. Dari keterangan saksi, muatan di dalam full sampai keluar dan ke atas juga. Jadi, pas motoris masuk menyalakan mesin tiba-tiba speed miring dan terbalik,”ungkapnya.
Pasca kejadian itu, pihaknya terus mengumpulkan informasi dari saksi, motoris kapal dan anak buah kapal. Namun, berdasarkan informasi sementara, kemungkinan kerugian materi kurang lebih sekitar Rp30juta hingga Rp50 juta.
“Ada prosedur yang seharusnya diperiksa pada speedboat non reguler maupun reguler sebelum keberangkatan. Harusnya diperiksa muatannya berapa, sesuai peraturanlah kalau kapal penumpang berapa, barang berapa, kalau ini memang lebih kapasitas. Kita akan tindak lanjuti terkait ini,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Syahbandar Pembantu Pelabuhan Tarakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Sudirman saat dikonfirmasi mengatakan SB Arshiya sudah memperpanjang pass sungai danau.
“Mereka ini kalau berangkat langsung saja, tidak ada laporan ke kami. Tapi, berangkat dari Pelabuhan Tengkayu di dermaga non reguler,” tuturnya.
Saat dilakukan perpanjangan pass sungai danai, ia katakan sudah memberikan imbauan untuk memastikan muatan hanya barang atau hanya penumpang.Namun, dari spesifikasi kapal sebenarnya memang speedboat non reguler bukan untuk angkut penumpang.
“Speedboat non reguler ini tidak masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Namun pihaknya mempertimbangkan kearifan lokal daerah, meski secara SPM kapal mendapatkan trayek seperti speedboat reguler tidak bisa dilakukan. Selain itu, speedboat non reguler ini tidak bisa dengan kapasitas penuh, apalagi sampai ada anak buah kapal di atas speedboat. Spesifikasi stabilitas speedboat non reguler tidak stabil.
“Kalau standar keselamatan memang tidak layak. Dengan kejadian ini, kami akan laporkan ke pimpinan. Nanti arahannya bagaimana. Sebenarnya kami mendukung saja non reguler ini bisa jadi reguler dan ada trayeknya, tapi kewenangan di pemerintah daerah. Aturan SPM juga mereka harus memenuhi dulu. Misalnya harus dua mesin, harus memiliki tempat buang air kecil dan syarat lainnya,” tegasnya.