Borneonewsjournalist.co.id, Tana Tidung – Lembaga Adat Tidung melaporkan akun media sosial Facebook dengan nama Singo Joyo Dikromo, di kantor Polres Tana Tidung terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Ibrahim Ali Bupati Kabupaten Tana Tidung Periode 2019-2024.
Puluhan orang perwakilan dari pengurus Lembaga Adat Tidung KTT menyampaikan surat laporan ke Polres Tana Tidung, Senin (29/10/2024).
Bakri salah seorang perwakilan pengurus Lembaga Adat Tidung KTT mengatakan bahwa, “Apa yang kami lakukan ini adalah murni atas inisiatif Lembaga Adat Tidung, Ujar Bakri”.
Tindakan yana kami lakukan ini an tidak ada kaitannya dengan politik yang sedang berjalan saat ini, “tambahnya”.
Sebelumnya dugaan pencemaran nama baik kepada Ibrahim ali ini, berdasarkan dari laporan masyarakat yang mengetahui salah satu akun Facebook SJD telah melakukan tindakan yang tidak baik melalui media sosial.
“Ibrahim Ali kami anggap sebagai tokoh warga Tidung, pangeran warga Tidung dan ketua forum komunikasi warga Tidung di Kalimantan Utara,”Lanjutnya”.
Oleh karena itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dan untuk kedamaian bumi upuntaka yang kita cintai ini tentunya kami berharap kejadian ini cepat di selesaikan dan di proses secara adat dan hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dengan demikian, unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah: Dengan sengaja, Menyerang kehormatan atau nama baik, Menuduh melakukan suatu perbuatan, Serta Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum, (**)




