Diduga Terlibat Narkoba, Seorang Bocil Ditangkap

Redaksi
Redaksi

TANJUNG SELOR – Diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Tarakan, seorang anak anak di bawah umur berinisial R diamankan Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Dikatakan Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Agus Yulianto melalui Kabag Binopsnal, Kompol Suwandi mengatakan, R ditangkap di pinggir Jalan Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai pada 14 Juni 2022 lalu.

“Salah satu tersangka di Tarakan masih di bawah umur,” ungkapnya belum lama ini.

- Advertisement -
Ad imageAd image

R saat ditangkap masih berusia 17 tahun. Ia diketahui hanya menamatkan pendidikan sampai jenjang Sekolah Dasar (SD). R saat ditangkap bersama rekannya berinisial P membawa sabu seberat 48,46 gram.

“Karena di bawah umur, prosesnya dipercepat. Satu tersangka itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Rekan R berinisial P yang juga menjadi tersangka, mengaku bahwa R merupakan sepupunya.
P memberi uang kepada R untuk mengambil dan mengedarkan barang haram tersebut.

Ia mendapatkan sabu tersebut juga dari seseorang yang merupakan keluarganya.
Namun P enggan memberi keterangan lebih lanjut dan mengaku baru satu kali melakukan perbuatan ini.

“Saya beli dari sepupu juga, ini baru sekali saja,” jelasnya. (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *