Dihalangi Kelompok Mengatasnamakan Masyarakat, Proses Sita Eksekusi PN Tarakan Tertunda

Redaksi

TARAKAN – Proses Penyitaan bangunan yang dilakukan oleh pengadilan Kota Tarakan di RT 13 Kelurahan Pantai Amal Jalan Binalatung Kecamatan Tarakan Timur pada (Kamis 20/4) lalu, terpaksa ditunda. Karena masyarakat sekitar, memblokade jalan yang akan dilalui panitra Pengadilan Negeri Tarakan,”

Sebagai termohon, Sugianto alias Acong yang didampingi kuasa hukumnya serta sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat, menolak eksekusi yang merupakan sebuah gudang yang merupakan penyimpanan dan penjemuran ikan tipis dan rumput laut

Sempat terjadi adu argumen antara kuasa hukum termohon dan Panitra Pengadilan Negeri Tarakan. Karena salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, yang merupakan satu-satunya akses menuju banguna yang dilakukan sita eksekusi, tidak mengizinkan panitra eksekusi untuk melewati jalan tersebut.

Pemilik Lahan, Muhammad Nurkan menerangkan, mengaku tidak mengizinkan panitra melintasi jalan dengan alasan tidak adanya kejelasan eksekusi.

“Lahan yang mau dieksekusi tidak jelas, hanya mengada-ngada. Saya sebagai pemilik lahan jelas melarang. Karena mereka-mereka yang tinggal di sini yang punya usaha izin dengan saya dan bayar kontrak dengan saya. Intinya, si Pemohon tidak hadir,”ujarnya.

Sementara itu, karena kapasitasnya hanya mengamankan eksekusi, petugas keamanan yang dipimpin oleh Kabag Ops Resort Tarakan, lebih bersikap tenang dan mengambil cara persuasif, untuk menghindari perselisihan antara pihak keamanan dan warga sekitar,”

Saat dikonfirmasi, Humas PN Tarakan Imran Marannu Iriansyah menuturkan, negosiasi dengan warga dianggap tidak menghasilkan titik temu. Panitra Pengadilan Negeri Tarakan, terpaksa harus menunda penyitaan eksekusi dan akan kembali sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Jadi sita eksekusi itu berdasarkan putusan nomor 4 PDTGS 2020, ternyata menurut informasi tertunda. Oleh karena masyarakat memblok akses masuk ke lokasi yang akan dilakukan sita eksekusi. Selanjutnya yang kami lakukan menunggu permohonan sita eksekusi dari pemohon,”pungkasnya

Share This Article
11 Komentar
  • Hi there, just become alert to your blog via Google, and found that it is really informative. I’m gonna be careful for brussels. I will be grateful in case you proceed this in future. Lots of other folks will likely be benefited from your writing. Cheers!

  • certainly like your web-site however you need to test the spelling on quite a few of your posts. Many of them are rife with spelling issues and I find it very troublesome to tell the reality nevertheless I will certainly come again again.

  • It’s a shame you don’t have a donate button! I’d without a doubt donate to this outstanding blog! I guess for now i’ll settle for bookmarking and adding your RSS feed to my Google account. I look forward to brand new updates and will share this site with my Facebook group. Talk soon!

  • Spot on with this write-up, I really suppose this website needs far more consideration. I’ll in all probability be again to learn rather more, thanks for that info.

  • Good day! Do you know if they make any plugins to assist with Search Engine Optimization? I’m trying to get my blog to rank for some targeted keywords but I’m not seeing very good gains. If you know of any please share. Thanks!

  • Thanks for the sensible critique. Me & my neighbor were just preparing to do a little research about this. We got a grab a book from our area library but I think I learned more clear from this post. I’m very glad to see such great info being shared freely out there.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *