TARAKAN – Hingga saat ini pemerintah terus memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV sebagai upaya menekan laju penularan covid-19. Kendati demikian, hal tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat apakah perpanjangan PPKM cukup efektif dalam meminimalisir penularan covid-19.
Saat dikonfirmasi, pengamat sekaligus Akademisi Kesehatan Universitas Borneo Tarakan (UBT) Sulidah S.Kep Ners M.Kep menuturkan jika sejauh ini PPKM dinilai cukup efektif dalam menekan penularan covid-19. Menurutnya hal tersebut berdasarkan laporan perkembangan penularan yang menunjukan penurunan setiap harinya.
“Saya pikir sejauh ini PPKM cukup efektif. Kita melihat secara nasional saja, pekan lalu saya masih mengisi webinar itu saya menampilkan data kasus konfirmasi positif itu, ada di angka 39 ribu lebih secara nasional. Dan kemarin sudah turun menjadi 16 ribuan saja. Jadi turun hampir separuhnya. Sehingga ini menjadi indikator bahwa PPKM darurat itu punya dampak positif terhadap pengedalian penularan covid-19,”ujarnya, (25/8).
Dijelaskannya, kondisi itu pula yang terjadi di Kota Tarakan. Walau begitu, menurutnya pemerintah tidak boleh lengah dalam melonggarkan aturan. Mengingat, penularan bisa saja mengalami ledakan jika masyarakat lalai dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Hal yang sama juga terjadi di Kota Tarakan dari sisi jumlah kasus, itu memang terjadi penurunan, terutama dalam beberapa hari terakhir ini, tetapi saya kira ini juga belum bisa dihentikan. Kita jangan merasa senang dulu, karena kebiasaan kita setelah ada pelonggaran itu menyebabkan masyarakat lalai dalam menjalankan prokes,”tukasnya.
Selain itu, ia menerangkan akan pentingnya tindakan tegas bagi pelanggar. Mengangat, hal itu berhubungan dengan pelaksanaan dan dapat mempengaruhi kepatuhan masyarakat.
“Sehingga meski terjadi penurunan PPKM harus dilanjutkan. Satu hal lagi yang perlu diperkuat adalah, kebijakan yang sangat baik ini semestinya dibarengi dengan implementasi pemberian sanksi bagi pelanggar. Ini yang menurut saya masih kurang tegas,”tuturnya.
Ia mencontohkan masih terdapat pelaku usaha yang tidak menaati jam operasi sesuai aturan PPKM. Meski begitu, ia menyadari sebagian masyarakat baru mulai mencari nafkah di malam hari, menurutnya pengecualian bisa diberikan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan penegasan bisa dilakukan kepada usaha rumah makan dan kafe.
“Karena saya melihat sesungguhnya kebijakan level 4 mengintruksikan kafe-kafe dan rumah makan hanya beroperasi sampai jam 8 atau 9. Tapi saat ini saya melihat masih banyak warung yang buka hingga larut malam,”jelasnya.
Adapun penerapan prokes, ia melihat masih ada masyarakat yang beraktivitas tanpa menggunakan masker. Sehingga menurutnya diperlukan ketegasan pemerintah dalam memberi sanksi prokes. Maski terkesan sepeleh, namun menurutnya hal itu dapat menjadi penghambat keberhasilan upaya pemerintah.
“Selain itu saya melihat masih ada masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Sehingga hal sepeleh semacam ini dapat menghambat upaya pemerintah dalam memutus penularan sesegera mungkin,”tuturnya.