By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Disembunyikan di Pohon Nipah, 10 Kilogram Narkotika Berhasil Diamankan
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & KriminalTarakan

Disembunyikan di Pohon Nipah, 10 Kilogram Narkotika Berhasil Diamankan

Redaksi
Last updated: 20 Juli 2023 00:31
Redaksi
Published: 20 Juli 2023
Share
SHARE

TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kg. Dua terduga pengedar ditetapkan tersangka dalam kasus pengungkapan narkotika kali ini.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H,.S.I.K didampingi KBO Satresnarkoba Polres Tarakan dan jajaran, Selasa (18/7/2023), menyampaikan, sebenarnya penyelidikan ini cukup lama dan akhirnya bisa membuahkan hasil.
Ini berdasarkan LP/A/28/VII/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tarakan/Polda Kaltara tanggal 12 Juli 2023.
Ada dua tersangka inisial BR (40) dan SL (43) diamankan oleh personel saat penangkapan. Kemudian masih ada satu orang Mr.X yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lokasi penangkapan berada di Jalan Gajah Mada RT 17 Kelurahan Juata Laut pada 12 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WITA serta di daerah pertambakan wilayah Marungu Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara.
Adapun lebih lanjut Kapolres Tarakan menguraikan secara singkat, yakni pada 12 Juli lalu, personel menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan tindak lanjut dan awalnya berhasil mengamankan seseorang berinisia SL. Kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan ditemukan alat hisap.
Ia menambahkan, SL pun diinterogasi dan mendalami untuk peredarannya, hasilnya, SL, pelaku pertama yang ditangkap bahwa ada menitipkan narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka kedua yang berinisial “BR”.
Selanjutnya, lokasi diamankan berada di daerah pertambakan disembunyikan barang yang dimaksud. Setelah diselidiki, di daerah tambak Marungu, tiba di sana lokasi digeledah personel. Awalnya ditemukan satu plastik bening kecil. Kemudian diinterogasilah pelaku dan akhirnya personel berhasil mendapat barang lainnya yang disembunyikan di pohon nipah.
“Jadi pertama 4 kg dulu, kemudian enam bungkus selanjutnya. Itu disembunyikan di pohon nipah di sana. Jadi di daerah tambak kan banyak pohon nipah. Jadi sela-sela pohon nipah disembunyikan,” ujarnya.
Untuk kemasannya sendiri, menggunakan teh China. Satu orang dalam kasus ini sudah resmi ditetapkan DPO.
Setelah ditimbang, ada 9 bungkus plastik bertuliskan Guanyin Wang Guanyinwang. Selanjutnya ada juga bertuliskan Zensuwati dan juga ada juga berbungkus plastik bening saja. Ia mengungkap masing-masing BB dikemas dalam jenis plastik berbeda. Termasuk sejumlah BB lainnya serta uang tunai Rp 5 juta.
“Kalau saudara SL pertama diamankan itu ada handphone diamankan, agar bisa menjelaskan bagaimana penyelidikan yang dilakukan dalam pengembangan di lapangan dan total dihitung, 9.988,22 gram atau 10 kg kurang sedikit,” papar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar.S.H.,S.I.K.,

Hasil perhitungan dari total 10 kg narkotika berhasil digagalkan peredarannya, estimasi ada manusia yang diselamatkan sebanyak 49.941 jiwa.
“Kepada para tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara paling lama,” tukasnya. 

Kecam Penyataan Edy Mulyadi, Minta Polisi Lakukan Proses Hukum
Terkait NPHD, Bawaslu Tegaskan Sudah Clear
Pelepasan Kelas VI dan Wisuda Tahfidz SD Muhammadiyah 2 Tarakan, Berikut Pesan Moral Untuk Siswa/i
Bawa Sabu 4.047 Gram, 4 Orang Penumpang Tujuan Makassar Diamankan Petugas Bandara Juwata Tarakan
Operasi Patuh Kayan Dimulai, Ini Sasaran Operasinya
Share This Article
Facebook Email Print
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?