By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: DP3APPKB Sambut Baik Pengesahan RUU TPKS
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & Kriminal

DP3APPKB Sambut Baik Pengesahan RUU TPKS

Redaksi
Last updated: 16 April 2022 23:50
Redaksi
Published: 16 April 2022
Share
SHARE

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa hari lalu resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Selasa (12/4/2022) lalu.

Menanggapi pengesahaan UU TPKS tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan  Maryam siap mengimplementasikan UU tersebut.

Menurutnya, UU TPKS tersebut bisa menjadi solusi penegakan hukum di tengah adanya peningkatan kasus tindak kekerasan, tindak KDRT, tindak pelecehan seksual di Kota Tarakan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“UU TPKS ini merupakan keadilan bagi para korban kekerasan seksual, apalagi dalam UU tersebut ada hukuman kebiri,” terangnya, (16/04/2022).

Meski begitu pihaknya belum bisa berbicara banyak terkait UU tersebut karena belum membaca secara lengkap. Namun dirinya siap mensosialisasikan UU TPKS ini kepada pihak-pihak terkait seperti Lembaga Bantuan Hukum di Universitas Borneo Tarakan.

“Selain itu pihaknya bekerja sama dengan Himpunan Psikolog akan melakukan pendampingan terhadap para korban untuk menyembuhkan trauma pasca mengalami kekerasan seksual,” kata dia.

Pihaknya pun berharap, dengan penerapan UU TPKS menjadi pegangan instansinya untuk melakukan pencegahan maupun penegakan hukum kasus kekerasan seksual khususnya di Kota Tarakan. 

Sebagai informasi, UU TPKS mengelompokkan tindak pidana kekerasan seksual menjadi 9 jenis, termasuk pelecehan seksual nonfisik dan fisik.

“Pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual serta kekerasan seksual berbasis elektronik,” tutup dia.

Parkir di Depan Rumah, Sepeda Motor Warga Digondol Maling
BNNP Kaltara Gagalkan Upaya Penyeludupan Shabu
Mapolres Tarakan Musnahkan 88,55 Gram Narkotika
Aksi Balapan Liar Marak Di Bulan Ramadhan, Polisi Akan Ambil Tindakan Tegas
Ngebet Beli Baju, Bukannya Kerja RI Malah Curi Handphone Teman
Share This Article
Facebook Email Print
70 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?